Luwu Timur

Rencana Jalan Rp69 Miliar di Loeha Raya Dipertanyakan, APL Soroti Kepastian Lahan Petani

Tim Redaksi
×

Rencana Jalan Rp69 Miliar di Loeha Raya Dipertanyakan, APL Soroti Kepastian Lahan Petani

Sebarkan artikel ini
Kawasan Lada Terpadu Loeha Raya
Ilustrasi Kawasan Lada Terpadu Loeha Raya di Luwu Timur (Foto: Tekape)

LUWU TIMUR — Rencana pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan Kawasan Lada Terpadu Modern di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi perhatian.

Di tengah rencana tersebut, Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL) meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak hanya membicarakan infrastruktur dan investasi kawasan, tetapi juga memastikan persoalan lahan yang menjadi ruang hidup petani.

Ketua APL Ali Kamri Nawir menilai kepastian mengenai status tanah masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari perencanaan pembangunan Loeha Raya.

Menurut dia, pembangunan kawasan lada tidak akan memiliki pijakan yang kuat apabila petani masih menghadapi ketidakjelasan mengenai lahan yang selama ini mereka kelola.

“Bagaimana mau membangun jalan dan industri lada sementara status lahan masyarakat belum jelas? Pemerintah harus memperjelas dulu hak dan ruang hidup masyarakat Loeha Raya,” ujar Ali Kamri.

Kepastian Lahan Jadi Sorotan

APL menyoroti kawasan dengan luasan sekitar 9.000 hektare yang selama ini menjadi bagian dari perhatian masyarakat Loeha Raya.

Ali mengatakan angka tersebut perlu dibuka dan diverifikasi secara transparan. Pemerintah, menurutnya, perlu menjelaskan secara rinci posisi lahan masyarakat, kawasan kehutanan maupun wilayah yang berada dalam konsesi.

“Pemerintah harus duduk bersama masyarakat dan membuka data secara terang: mana lahan masyarakat, mana kawasan hutan dan bagaimana posisi konsesi PT Vale,” katanya.

Bagi APL, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi pertanahan. Kejelasan status lahan berkaitan langsung dengan keberlanjutan usaha tani dan masa depan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari kebun lada.

Karena itu, Ali meminta rencana menjadikan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu dibarengi dengan kepastian mengenai petani dan kebun yang menjadi basis produksi.

“Kalau pemerintah serius menjadikan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu, maka yang harus dipastikan pertama adalah petaninya dan lahannya,” ujarnya.

Surat PT Vale Ikut Dipersoalkan

Perhatian APL juga tertuju pada surat PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 26 Juni 2026 dengan Nomor 01173/C&EA-S/VI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Loeha dan Kepala Desa Rante Angin.

Dalam surat tersebut, PT Vale menyampaikan rencana kegiatan pengeboran di Blok Tanamalia, khususnya Area Lingkona Hill. Kegiatan itu disebut direncanakan berlangsung mulai 27 Juni hingga Oktober 2026, sebelum dilanjutkan ke wilayah Lemo-Lemo dan Loeha Hill.

PT Vale menyebut kegiatan tersebut mengacu pada PPKH Nomor 355 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi nikel.

Salah satu bagian surat yang menjadi perhatian APL adalah keterangan bahwa pengeboran di lokasi kebun masyarakat dilakukan apabila telah terdapat kesepahaman dan kesepakatan antara PT Vale dengan petani penggarap.

Ali menilai hal tersebut menunjukkan masih adanya aspek ruang hidup masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Di satu sisi pemerintah bicara pembangunan kawasan lada dan jalan Rp69 miliar, tetapi di sisi lain ada rencana pengeboran di Blok Tanamalia, termasuk wilayah Loeha. Lalu bagaimana kepastian ruang hidup petani?” katanya.

Fungsi Jalan Minta Diperjelas

Persoalan berikutnya yang disoroti APL berkaitan dengan rencana pembangunan jalan di Loeha Raya.

Ali menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa pembangunan jalan tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Namun, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai fungsi, tujuan dan manfaat jangka panjang infrastruktur tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana: jalan ini sebenarnya dibangun untuk memperkuat kehidupan petani dan industri lada, atau bagaimana?” ujar Ali.

Menurut dia, penjelasan tersebut penting karena rencana pembangunan jalan muncul bersamaan dengan adanya persoalan konsesi dan aktivitas eksplorasi di kawasan Tanamalia.

Dengan demikian, masyarakat perlu mengetahui bagaimana posisi pembangunan infrastruktur tersebut dalam keseluruhan rencana pengembangan Loeha Raya.

“Kalau jalan itu benar-benar untuk mendukung industri lada, maka pastikan dulu petani dan kebunnya memiliki kepastian,” katanya.

Aktivitas Tanamalia Tetap Jadi Perhatian

Bagi APL, isu aktivitas pertambangan di Tanamalia belum selesai. Organisasi petani tersebut menyatakan akan tetap menyoroti persoalan ruang hidup masyarakat yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

“Kami tetap memperjuangkan ruang hidup petani lada. Kami ingin kebun masyarakat dan masa depan petani memiliki kepastian, bukan justru semakin berada dalam ketidakpastian,” kata Ali.

Ia juga meminta setiap kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan kebun masyarakat disampaikan secara terbuka kepada warga terdampak.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui status lahan, dasar pelaksanaan kegiatan serta bentuk perlindungan terhadap petani apabila terdapat kebun yang berada di wilayah rencana kegiatan.

Rincian Anggaran Minta Dibuka

Selain persoalan lahan dan fungsi jalan, APL turut meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran pembangunan Loeha Raya.

Dalam materi publikasi pemerintah yang menjadi rujukan, pembangunan disebut bernilai Rp69 miliar dengan sumber pembiayaan Rp42 miliar dari APBD, Rp7 miliar BKK Provinsi, dan Rp27 miliar APBN.

Jika ketiga angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp76 miliar.

Perbedaan antara angka total yang dipublikasikan dengan rincian sumber pembiayaan tersebut, menurut APL, perlu diklarifikasi pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proyek tersebut.

Ali mengatakan klarifikasi tidak hanya menyangkut nilai anggaran. Pemerintah juga perlu menjelaskan paket pekerjaan, ruas jalan yang akan dibangun, sumber pembiayaan masing-masing pekerjaan serta tahapan pelaksanaannya.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya berapa miliarnya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pembangunan itu bisa berjalan kalau persoalan lahan masyarakat belum jelas,” ujarnya.

APL Minta Pemerintah Buka Data

Ali meminta Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat Loeha Raya.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah, mulai dari status dan hak atas lahan masyarakat, posisi kebun terhadap konsesi PT Vale, batas kawasan kehutanan, hingga kepastian ruang hidup petani.

Selain itu, APL meminta keterbukaan mengenai data tata ruang dan perizinan serta arah pembangunan jalan dan pengembangan kawasan industri lada.

“Pak Bupati harus memperjelas dulu hak masyarakat. Kami ingin pemerintah datang bukan hanya membawa angka Rp69 miliar, tetapi membawa kepastian,” kata Ali.

Ia menilai konsep pengembangan industri lada tidak cukup dibangun melalui infrastruktur fisik. Di dalamnya terdapat petani, lahan produksi dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang harus berjalan beriringan.

“Industri lada bukan hanya jalan, bangunan dan angka anggaran. Ada petani dan ada kebun. Kalau ruang hidup petaninya belum jelas, bagaimana pemerintah bisa memastikan industri lada itu akan menjadi masa depan masyarakat?” ujarnya.

Ali berharap persoalan agraria dan rencana pembangunan dapat dibahas secara terbuka sebelum proyek berjalan lebih jauh.

“Jangan bangun mimpi industri lada di atas ketidakpastian lahan petani. Kalau pemerintah serius, perjelas dulu hak masyarakat Loeha Raya, status kawasan dan masa depan kebun lada. Setelah itu baru bicara lebih jauh tentang jalan dan industri,” pungkasnya. (*)