NasionalPolitik

Breaking News: 6 Sengketa Pilkada Ini Lolos Dismissal MK, Makassar dan Sulsel Diharapkan Menyusul

Tim Redaksi
149
×

Breaking News: 6 Sengketa Pilkada Ini Lolos Dismissal MK, Makassar dan Sulsel Diharapkan Menyusul

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil dismissal untuk 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan siang ini, Selasa (4/2/2025).

Dari jumlah tersebut, enam sengketa pilkada dinyatakan lolos dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, di akhir sidang pleno yang digelar siang tadi.

Adapun enam perkara yang akan memasuki tahap pembuktian tersebut adalah:

1. Perkara Nomor 132 – Kabupaten Tasikmalaya

2. Perkara Nomor 30 – Kabupaten Magetan

3. Perkara Nomor 20 – Kabupaten Pesawaran

Baca:  Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Danny-Azhar Ungkap Dugaan Kecurangan TSM

4. Perkara Nomor 272 – Kabupaten Mimika

5. Perkara Nomor 05 – Kota Banjarbaru

6. Perkara Nomor 44 – Kabupaten Aceh Timur

Proses dismissal atau penyaringan awal ini bertujuan untuk menilai kelayakan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian berdasarkan kelengkapan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pemohon.

Sementara itu, harapan besar juga tertuju pada hasil sengketa Pilkada Makassar dan Pilkada Sulawesi Selatan yang saat ini tengah diajukan oleh pasangan calon Danny Pomanto-Azhar.

Banyak pihak berharap kedua sengketa tersebut dapat lolos tahap dismissal dan dilanjutkan ke pembuktian di MK.

Baca:  Siap-siap! MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 4–5 Februari 2025, Tahap Krusial Menuju Pembuktian

“Semoga malam nanti, Makassar dan Sulsel juga lolos dismissal. Aamiin,” ungkap salah seorang pendukung INIMI-DIA yang optimistis terhadap hasil persidangan tersebut.

Sidang lanjutan untuk perkara lainnya dijadwalkan akan berlangsung malam ini. Keputusan MK pada tahap ini sangat krusial, mengingat hanya perkara yang memenuhi syarat yang akan diproses lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam hasil pemilu. (*)