Nasional

Netgrit: PSU di 24 Wilayah, Keteledoran KPU atau Ada Motif Politis?

Tim Redaksi
×

Netgrit: PSU di 24 Wilayah, Keteledoran KPU atau Ada Motif Politis?

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay
Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay

JAKARTA – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh luput dari sanksi atas keteledoran dalam penyelenggaraan Pilkada.

Kesalahan tersebut telah menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 wilayah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hadar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengidentifikasi ada tidaknya anggota KPU yang memiliki motivasi politik tertentu, yang berujung pada pelaksanaan PSU.

“Mereka harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Jika terbukti bersalah, maka mereka harus direkomendasikan untuk diberhentikan,” ujar Hadar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, Hadar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus turun tangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti transaksi politik untuk meloloskan pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Ia juga mendorong agar pelanggaran ini segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, DPR juga perlu merekomendasikan proses pemberhentian ke DKPP,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, juga mengkritik KPU dan Bawaslu atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di sejumlah wilayah. Menurutnya, DKPP harus segera mengambil tindakan.

“Ini murni akibat keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus segera memproses informasi ini sebagai laporan dan menyidangkannya,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan administrasi pencalonan seharusnya telah selesai saat pendaftaran di KPU. Baik disengaja maupun tidak, menurutnya, KPU dan Bawaslu tetap harus bertanggung jawab sesuai dengan asas kode etik penyelenggara pemilu.

Sebagai contoh, Indrajaya menyoroti kasus di Kabupaten Boven Digoel, di mana MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang telah didiskualifikasi, meskipun sebelumnya dinyatakan menang oleh KPU setempat.

Menurutnya, sangat aneh jika KPU tidak mampu mendeteksi status calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana di Pengadilan Militer. Ia pun menduga adanya unsur kesengajaan untuk menutupi fakta tersebut.

“Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Kami berharap penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi dapat segera melaporkan hal ini ke DKPP. Jangan sampai kesalahan seperti ini terus berulang. Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali,” tandasnya. (*)