Luwu Utara

Disdukcapil Luwu Utara dan 15 Perangkat Daerah Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Tim Redaksi
×

Disdukcapil Luwu Utara dan 15 Perangkat Daerah Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

LUWU UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara bersama 15 Perangkat Daerah (PD) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Penandatanganan PKS ini berlangsung di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan data kependudukan dilakukan secara tepat guna dan sesuai regulasi.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan data kependudukan harus diimbangi dengan data balikan.

“Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi melalui portal atau layanan yang disediakan. Data ini wajib dilaporkan setiap semester atau enam bulan sekali dan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta,” ujar Kasrum.

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa data kependudukan merupakan aset penting dalam pengambilan kebijakan yang efektif.

“Dengan data yang akurat dan terkini, kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan data kependudukan yang bisa berdampak pada risiko hukum,” kata Jumail.

Ia juga menekankan bahwa PKS ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan layanan publik.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Sekda Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, serta 15 Kepala Perangkat Daerah beserta admin masing-masing.

Adapun perangkat daerah yang menandatangani PKS kali ini meliputi BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.

Sementara itu, empat perangkat daerah lainnya, yaitu DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP, telah lebih dulu melakukan PKS pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, masa berlaku kerja sama tersebut telah habis dan akan segera diperpanjang.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Luwu Utara dapat lebih optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. (*)