Nasional

KPK Telaah Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Tim Redaksi
39
×

KPK Telaah Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Antara/Muhammad Ramdan/nym).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Antara/Muhammad Ramdan/nym).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri laporan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini masih dalam tahap verifikasi dan sedang dikaji oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Laporan mengenai Pupuk Indonesia sudah masuk dalam proses PLPM. Namun, sejauh ini, perkara tersebut belum masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Menurut Asep, KPK baru akan mengumumkan secara resmi perkembangan kasus jika telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah

Isu ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute melaporkan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia.

Baca:  Editorial: Terkuaknya Mega Korupsi, Ujian Serius bagi Komitmen Presiden Prabowo

Laporan tersebut menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun, yang diduga berasal dari selisih laporan keuangan serta rekening yang tidak tercatat dalam neraca.

“Kami memiliki data yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan,” ungkap Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, Senin (17/3/2025).

Temuan audit independen juga mengungkap adanya transaksi yang tidak dilaporkan dengan nilai mencapai Rp7,98 triliun. Beberapa di antaranya terdiri dari kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar serta deposito berjangka senilai Rp7,27 triliun.

Baca:  Rupiah Terperosok ke Level Terendah Sejak 1998, Ancaman Krisis Mengintai?

PT Pupuk Indonesia Bantah Tuduhan

Menanggapi dugaan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah adanya manipulasi laporan keuangan yang merugikan negara.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025), Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.

“Kami memastikan laporan keuangan dibuat secara transparan dan telah melalui audit independen serta ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,” ujar Wijaya.

Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat secara transparan.

Baca:  Badko HMI Jateng-DIY Kritisi Retreat Kepala Daerah di Magelang

Penurunan saldo tersebut, menurutnya, disebabkan oleh faktor-faktor seperti pencairan deposito jatuh tempo, penempatan kas dengan pembatasan tertentu, serta transaksi lain yang sesuai dengan standar akuntansi.

Hingga saat ini, KPK masih berada dalam tahap kajian awal terkait laporan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, desakan dari berbagai pihak agar Kejaksaan Agung turun tangan semakin menguat. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Dengan nilai yang disebut mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis PT Pupuk Indonesia dalam sektor pertanian nasional. (*)