Berita

63 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Gratifikasi, KPK Edukasi Pemprov Sulsel

Tim Redaksi
×

63 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Gratifikasi, KPK Edukasi Pemprov Sulsel

Sebarkan artikel ini
Sekda Sulsel Terima Kunjungan KPK Bahas Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov
Sekda Sulsel Terima Kunjungan KPK Bahas Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov

MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap bahwa 63 persen kasus tindak pidana korupsi di Indonesia berkaitan dengan gratifikasi dan penyuapan.

Fakta ini disampaikan dalam kegiatan edukasi dan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI, Anna Devi Azhar Tamala, ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap potensi gratifikasi serta langkah-langkah pencegahannya.

Dalam pemaparannya, KPK menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku kasus gratifikasi berasal dari kalangan swasta, diikuti pejabat eselon, anggota DPR/DPRD, serta unsur penyelenggara negara lainnya.

Karena itu, peningkatan kesadaran ASN terhadap bahaya gratifikasi menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menyambut baik kegiatan edukatif ini. Menurutnya, penjelasan langsung dari KPK memberikan pemahaman yang konkret kepada jajaran Pemprov Sulsel mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang sering kali tidak disadari sebagai pelanggaran.

“Kegiatan ini sangat baik karena menambah wawasan kita tentang apa saja yang termasuk gratifikasi,” ujar Jufri Rahman.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulsel berkomitmen mendukung penuh upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut peningkatan pemahaman terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai pengingat, dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi meliputi pemberian dalam arti luas — mulai dari uang, barang, rabat, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga bentuk layanan lainnya.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap kesadaran ASN dan pejabat publik di Sulawesi Selatan terhadap risiko gratifikasi dapat semakin meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (*)