Sulawesi Selatan

Wakil Ketua DPRD Sulsel RP Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Tim Redaksi
×

Wakil Ketua DPRD Sulsel RP Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Rahman Pina, menilai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa menjadi kekuatan baru dalam menggerakkan potensi ekonomi masyarakat.

Pria dengan akronim nama RP itu menegaskan, Kopdes Merah Putih jadi kekuatan ekonomi baru karena menyasar langsung dari tingkat desa.

“Apalagi hadirnya Koperasi Merah Putih bisa jadi mitra ekonomi di desa yang bisa menggerakkan perekonomian masyaraka,” ucap Rahman Pina dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Diketahui, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pada tahap 1 ini sebanyak 63 lokasi sekolah rakyat telah dilakukan pengerjaan renovasi ringan hingga sedang (non-struktural).

Dalam penjelasannya, proses renovasi bangunan eksisting untuk Sekolah Rakyat Tahap I dijadwalkan rampung dan dapat mulai beroperasi pada Juli 2025.

“Tahap I maupun Tahap I-B ini di beberapa tempat bersifat sementara, karena belum menampung semua untuk SD, SMP, atau SMA, tergantung kebutuhan Pemerintah Daerah setempat. Nanti di Bulan Juli 2026, para siswa ini dipindahkan ke Sekolah Rakyat yang dibangun pada Tahap II,” jelasnya dalam keterangan resmi, Ahad  (1/6/2025).

Adapun, penanganan Sekolah Rakyat Tahap I ini terdiri dari Tahap I dan Tahap I-B dengan total 100 sekolah di seluruh Tanah Air.

Dody menambahkan, penanganan infrastruktur Sekolah Rakyat Tahap I maupun Tahap II bersumber dari APBN dengan anggaran sekitar Rp10 triliun di Tahun 2025. Di mana, penanganan Sekolah Rakyat Tahap I meliputi pekerjaan renovasi atau rehabilitasi bangunan eksisting seperti perbaikan dinding, lantai, plafon, penyediaan air bersih dan sanitasi hingga penyediaan meubelair.

Sementara itu, penanganan pembangunan Sekolah Rakyat tahap II ditargetkan bakal selesai pada 2026.

“Kita sudah memverifikasi 224  lokasi usulan Tahap II, di mana 37 sudah disetujui, 69 belum disetujui antara lain karena sertifikat lahan belum lengkap, dan 116 tidak disetujui karena lahannya tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Untuk yang tidak disetujui, Dody melanjutkan, pihaknya bakal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengusulkan lokasi pengganti yang dinilai lebih sesuai. (**)