MAKASSAR — Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan ratusan merek beras di 10 provinsi tak memenuhi standar mutu. Hal itu berdasarkan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.
Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan Kementerian Pertanian terkait praktik manipulasi mutu, berat kemasan, dan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam distribusi beras di 10 provinsi.
“Dugaan kecurangan ini menyebabkan kerugian konsumen yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun. Temuan ini bukan kejadian tunggal. Dalam lima tahun terakhir, permasalahan serupa berulang terjadi,” ucap Tulus, Senin (30/6/2025).
Tulus mencatat, terdapat beberapa kasus serupa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya, pada 2020-2021: Kasus pengoplosan beras kualitas medium menjadi premium untuk memperoleh margin lebih tinggi, menyebabkan kerugian dan kebingungan konsumen.
Kemudian pada 2022: Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen menemukan ketidaksesuaian berat bersih dan mutu pada produk pangan pokok yang dijual ritel.
Di tahun 2023: Kenaikan harga beras secara tidak wajar diikuti kelangkaan stok, padahal tidak ada gangguan produksi. Hal ini menimbulkan dugaan penimbunan dan pengendalian harga oleh kartel pangan.
Selanjutnya pada 2024: Ditemukan penyimpangan distribusi bantuan sosial (bansos) beras, dengan mutu rendah namun diklaim sebagai beras premium.
“Semua pola ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi pangan dan perlindungan konsumen. FKBI menilai bahwa konsumen terus-menerus menjadi korban praktik pasar yang tidak adil akibat lemahnya penegakan hukum dan minimnya transparansi rantai pasok,” jelasnya.
FKBI menuntut langkah tegas dan reformasi sistem. Dia menyatakan, pihaknya mendukung langkah Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi.
Dia mengatakan, perlunya reformasi regulasi dan pengawasan distribusi pangan pokok, termasuk pemanfaatan teknologi pelacakan mutu dan harga berbasis data terbuka.
“Pemberian hak ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan oleh praktik curang, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.
Kemudian kata dia, pelibatan organisasi masyarakat sipil dan komunitas konsumen dalam pengawasan mutu dan penetapan harga pangan pokok secara berkala.
“Transparansi hasil investigasi dan audit distribusi beras kepada publik, guna membangun kepercayaan dan mencegah spekulasi liar,” ucapnya.
“Kami percaya bahwa melindungi hak konsumen bukan hanya soal menjamin harga terjangkau, tetapi juga memastikan keadilan, keamanan, dan transparansi dalam setiap tahap rantai pasok pangan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Kemudian, 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Sementara, untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
“Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif”, ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi persnya di Kantor Kementan, Kamis (26/6).
Temuan ini menunjukkan potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kementan mengungkapkan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dari Kepolisian, dari Kejaksaan kita turun ke lapangan, apa yang terjadi,” ungkap Amran.
“Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” sambungnya.
Temuan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial.
Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami oleh konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen”, ungkap Mentan Amran lebih lanjut.
Selanjutnya, Amran memberikan waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.
Amran juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal.
Ia berharap langkah-langkah ini bisa membuat pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya. (**)


























