MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menjadwalkan sidang perdana terkait gugatan terhadap Ketua Terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, H Ismail. Sidang dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat itu akan digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Forum Penyelamat Olahraga Makassar, yang diwakili Mochtar Djuma, Prof Dr Nukhrawi, Syaiful Akbarius, dan Muhammad Ishak. Mereka memperkarakan keabsahan pemilihan Ismail sebagai Ketua KONI Makassar periode 2025–2029.
Kuasa hukum penggugat, Dr Yusuf Gunco, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Kami sudah menerima undangan untuk menghadiri persidangan. Sidang perdana nanti agendanya adalah mediasi antara kami dengan pihak tergugat,” ujar Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, Jumat (18/7).
Gugatan Ismail telah teregister di PN Makassar dengan nomor perkara: 281/Pdt.G/2025/PN.MKS, tertanggal 10 Juli 2025.
Dalam berkas gugatan, para penggugat menilai bahwa proses pemilihan Ismail cacat yuridis karena melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.
Ismail, yang juga merupakan anggota DPRD Makassar dari Partai Golkar, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Ketua KONI.
Salah satu alasannya adalah ketidaksesuaian rekam jejak Ismail dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Permenpora 14/2024 yang mensyaratkan pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun.
“Ismail memang tercatat sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar untuk periode 2025–2029. Tapi itu baru dua bulan dan belum dilantik oleh Pengprov FPTI Sulsel,” ungkap Yugo.
Ismail terpilih sebagai Ketua KONI Makassar melalui Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa pada 27 April 2025 lalu. Namun hingga kini, ia belum dilantik secara resmi oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
Forum Penyelamat Olahraga Makassar menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini demi menjaga integritas tata kelola olahraga di Kota Makassar. Mereka berharap pengadilan bisa bersikap objektif dan menjunjung tinggi keadilan dalam perkara ini. (*)

























