MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mematangkan langkah tindak lanjut atas polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Pada Senin (2/2/2026), Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan kunjungan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konsultasi tersebut bertujuan untuk memperjelas status hukum aset lahan serta mekanisme pemanfaatannya selama ini, menyusul berbagai polemik yang mencuat di tengah masyarakat.
“Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset serta mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid saat dikonfirmasi.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah maupun pihak swasta memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat.
Setelah agenda konsultasi di tingkat kementerian rampung, Komisi D juga merencanakan kunjungan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambahnya.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi lahan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari pemanfaatan lahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah lahan tersebut dimanfaatkan dalam pengembangan kawasan industri, yang memicu protes sebagian warga.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, Kamis, 18 Desember 2025 lalu.
Dalam RDP tersebut, Komisi D menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, penyelesaian terhadap bangunan dan tanaman warga di atas lahan tersebut tetap menjadi perhatian utama.
Melalui rangkaian konsultasi dan peninjauan lapangan ini, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan pembangunan daerah. (*)


















