Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan 16 Lapak PKL di Pasar Cidu, Akses ke Puskesmas Kembali Dibuka

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Tertibkan 16 Lapak PKL di Pasar Cidu, Akses ke Puskesmas Kembali Dibuka

Sebarkan artikel ini
Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan kawasan publik dengan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (13/5/2026).

Penertiban yang melibatkan aparat Kecamatan Ujung Tanah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu difokuskan pada lapak-lapak yang berdiri di akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di ruas Jalan Tinumbu dan Yos Sudarso I.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengatakan sedikitnya 16 lapak pedagang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pedagang disebut membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas melakukan penindakan.

“Sebanyak 16 lapak pedagang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ujar Andi Unru.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung program kota bersih dan asri, sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, keberadaan lapak di badan jalan selama ini memicu berbagai persoalan, mulai dari penyempitan akses kendaraan, kemacetan, hingga terganggunya mobilitas warga yang hendak menuju fasilitas layanan kesehatan.

“Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” katanya.

Andi Unru mengungkapkan, sebagian besar lapak yang ditertibkan telah berdiri cukup lama. Bahkan, ada lapak yang telah beroperasi sekitar 35 tahun, sementara dua lainnya disebut sudah ada sejak 1975.

Meski demikian, pemerintah kecamatan menegaskan proses penertiban dilakukan secara bertahap dan melalui pendekatan persuasif. Para pedagang sebelumnya telah menerima surat peringatan mulai dari tahap pertama hingga ketiga.

“Penertiban ini bukan tanpa proses. Pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap,” jelasnya.

Sebagai solusi, pemerintah juga menawarkan sejumlah opsi relokasi bagi para pedagang terdampak. Mereka diarahkan untuk menempati Pasar Terong maupun Pasar Kampung Baru.

Selain itu, Pemkot Makassar juga berencana mengembangkan kawasan Jalan Tinumbu sebagai pusat kuliner malam atau pasar viral yang diharapkan dapat menjadi ruang usaha baru bagi pedagang.

Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah memastikan penataan kawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Selain menata ruang publik, langkah itu juga ditujukan menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak liar. (*)