JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan nilai perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun.
Meski angkanya masih sangat besar, pemerintah menyebut terjadi penurunan sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang sempat menyentuh Rp400 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” ujar Meutya.
Menurutnya, penurunan transaksi judi online dipengaruhi langkah masif pemerintah dalam memutus akses situs perjudian serta memperkuat pengawasan terhadap sistem pembayaran digital.
Ia menjelaskan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir sekitar 3,45 juta situs judi online.
Selain penindakan terhadap situs, pemerintah juga mulai memperluas pengawasan pada jalur transaksi keuangan yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Meutya mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga terhubung dengan transaksi judi online.
“Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan platform dompet digital atau e-wallet yang dinilai kerap dimanfaatkan sebagai sarana transaksi kejahatan digital, termasuk judi online.
Beberapa platform yang disebut antara lain DANA, DOKU, GoPay, OVO, LinkAja, ShopeePay, hingga layanan QRIS dan operator telekomunikasi.
Pemerintah, lanjut Meutya, meminta seluruh penyelenggara sistem pembayaran memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan layanan keuangan digital.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs, tetapi juga harus dibarengi pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan dan infrastruktur pembayaran digital.
“Kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses, tapi juga melibatkan pengawasan terhadap tafsir keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya,” tuturnya. (*)














