Nasional

MAKI Klaim Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Desak Kejagung Usut Tuntas

Tim Redaksi
×

MAKI Klaim Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Desak Kejagung Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Inilah.com)

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim menemukan indikasi adanya pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Temuan tersebut kini mendorong desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh BGN.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pihaknya telah mengantongi data awal terkait kepemilikan sejumlah SPPG yang diduga terkait dengan seorang pejabat eselon tinggi di BGN.

“Dari temuan saya, ada pejabat tinggi yang diduga memiliki sekitar 20-an SPPG atau dapur umum,” ujar Boyamin dalam sebuah video yang dikutip Jumat (5/6/2026).

MAKI meminta Kejagung tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, melainkan mengembangkan penyidikan dengan menambah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Boyamin, posisi pejabat di lingkungan BGN seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan program, bukan justru memiliki kepentingan bisnis di dalamnya.

“Fungsi pejabat itu seharusnya mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Namun jika diduga memiliki usaha SPPG, itu jelas berpotensi konflik kepentingan,” tegasnya.

Dugaan Konflik Kepentingan Program MBG

MAKI menilai dugaan kepemilikan SPPG oleh pejabat aktif di BGN dapat membuka potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG, yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.

Boyamin menyebut praktik tersebut diduga telah terjadi sejak awal pelaksanaan program, dan berpotensi memengaruhi tata kelola pengadaan serta distribusi layanan gizi.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga dugaan penyimpangan dalam sistem yang seharusnya berjalan transparan,” ujarnya.

MAKI memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dengan melampirkan data serta identitas pihak yang diduga terlibat, termasuk lokasi SPPG yang disebut dikelola oleh pejabat tersebut.

“Laporan akan kami sampaikan secara resmi, lengkap dengan nama dan data SPPG yang dimaksud,” kata Boyamin.

Ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, termasuk melalui upaya praperadilan untuk membuka dugaan keterlibatan pihak terkait secara lebih luas.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang berjalan di berbagai daerah.

MAKI menekankan pentingnya pengawasan ketat agar program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait klaim dan rencana pelaporan MAKI tersebut. (*)