Makassar

Reklame Makassar Bakal Ditata Ulang, Pemkot Soroti Titik Iklan hingga Reklame Rokok

Tim Redaksi
×

Reklame Makassar Bakal Ditata Ulang, Pemkot Soroti Titik Iklan hingga Reklame Rokok

Sebarkan artikel ini
Potret Reklame di Kota Makassar

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan penataan ulang reklame untuk mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga estetika dan ketertiban ruang kota.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan sektor reklame memiliki potensi ekonomi yang besar bagi daerah. Namun, pemanfaatannya harus diimbangi dengan pengaturan titik pemasangan, kepatuhan perizinan, hingga pengendalian materi yang ditampilkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Menurut Munafri, Pemkot Makassar akan menyusun grand design penempatan reklame sebagai acuan dalam mengatur pertumbuhan reklame di berbagai kawasan.

Dengan desain tersebut, pemasangan reklame nantinya tidak semata-mata mengikuti ketersediaan ruang kosong. Setiap titik harus dipertimbangkan berdasarkan nilai komersial, kondisi lingkungan, estetika, serta kewenangan jalan.

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi sejumlah titik reklame yang dinilai terlalu beragam dari sisi ukuran maupun ketinggian. Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak tertata dapat mengganggu tampilan kota.

“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” kata Munafri.

Tak Boleh Asal Pasang

Munafri juga meminta seluruh pelaku usaha reklame memastikan prosedur dan perizinan dipenuhi sejak awal.

Ia menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan terlebih dahulu kemudian mengurus izin setelahnya.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah kewenangan ruas jalan. Tidak semua jalan berada di bawah kewenangan Pemkot Makassar.

Menurut Munafri, pemasangan reklame di jalan kota harus mengikuti ketentuan pemerintah kota. Sementara ruas jalan provinsi maupun jalan nasional memiliki mekanisme perizinan melalui instansi yang berwenang di tingkat masing-masing.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta Bapenda bersama instansi terkait memperbaiki koordinasi dan pengawasan agar persoalan administrasi maupun perizinan tidak terus berulang.

Dorong Reklame Digital

Di tengah penataan tersebut, Munafri juga mendorong penggunaan media reklame digital seperti videotron atau LED di sejumlah lokasi strategis.

Menurut dia, reklame digital dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kesemrawutan visual sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

Ruang digital tersebut, kata dia, juga dapat digunakan untuk menyampaikan informasi publik ketika belum terisi materi komersial.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, ruang reklame tidak hanya berfungsi sebagai media promosi, tetapi juga dapat menjadi sarana komunikasi publik.

Munafri juga menyoroti masih adanya materi reklame yang tetap terpasang meski masa tayangnya telah berakhir. Bahkan, menurut dia, sejumlah reklame masih menampilkan ucapan atau materi kegiatan yang sudah berlangsung jauh sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih tegas.

Baliho Insidentil Ikut Diperketat

Penataan juga akan menyasar baliho yang dipasang secara insidentil.

Munafri meminta Bapenda dan instansi terkait memastikan setiap baliho memiliki masa pemasangan yang jelas dan segera diturunkan setelah masa tayangnya berakhir.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.

Ia membuka kemungkinan dibangunnya mekanisme bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menyediakan media khusus bagi kebutuhan reklame insidentil.

Dengan begitu, pemasangan materi promosi atau informasi dalam jangka pendek dapat tetap difasilitasi tanpa menambah persoalan baru setelah masa tayang selesai.

Reklame Rokok Jadi Perhatian

Selain aspek estetika dan administrasi, Pemkot Makassar juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan reklame rokok di ruang publik.

Munafri mengatakan pemerintah kota tengah mendorong penataan agar iklan rokok tidak menampilkan identitas produk secara langsung di lokasi-lokasi tertentu, terutama kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan reklame rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan di kawasan strategis perlu menjadi perhatian khusus.

“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Menurut Munafri, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.

Ia menyebut keberadaan identitas iklan rokok di ruang publik menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam membangun lingkungan perkotaan yang ramah bagi anak.

“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.

Bapenda Diminta Aktif Mengawasi

Di sisi penerimaan daerah, Munafri meminta Bapenda tidak hanya menunggu pembayaran pajak reklame dari pelaku usaha.

Pengawasan lapangan, menurut dia, harus dilakukan secara aktif untuk memastikan keberadaan reklame sesuai dengan izin dan kewajiban yang telah ditetapkan.

Ia menilai sektor reklame dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD apabila tata kelolanya dibangun secara tertib dan transparan.

Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan pengusaha reklame.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Karena itu, Munafri meminta komunikasi antara Pemkot Makassar dan pelaku usaha reklame diperbaiki. Pemerintah membutuhkan kontribusi sektor reklame, sementara pengusaha juga membutuhkan kepastian mengenai titik, aturan, perizinan, dan mekanisme usaha.

“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Penataan tersebut akan menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menempatkan reklame bukan sekadar sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari tata ruang dan wajah kota. (*)