Berita

Mochtar Djuma Tolak Wacana Muskot Percasi Makassar, Sebut Berpotensi Langgar AD/ART

Tim Redaksi
×

Mochtar Djuma Tolak Wacana Muskot Percasi Makassar, Sebut Berpotensi Langgar AD/ART

Sebarkan artikel ini
Dr. Mochtar Djuma, SH, MH
Dr. Mochtar Djuma, SH, MH (Foto: IST)

MAKASSAR — Rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Makassar mulai menuai respons dari kepengurusan hasil Muskot Februari 2026.

Pengurus Percasi Makassar di bawah kepemimpinan Mochtar Djuma, yang mengklaim terpilih melalui Muskot Februari 2026, mempersoalkan wacana Muskot baru yang disebut tengah dipersiapkan oleh jajaran Plt Ketua Umum Percasi Makassar, Israwadi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mochtar menilai pelaksanaan Muskot baru berpotensi menimbulkan persoalan dalam organisasi apabila tidak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Percasi serta tidak melibatkan klub-klub yang memiliki hak suara secara sah.

“Langkah pelaksanaan Muskot oleh pihak Plt Ketua itu tindakan inkonstitusional yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Percasi. Sebab sebelumnya sudah ada Muskot yang dibuka pengurus provinsi Percasi secara sah dan konstitusional,” kata Mochtar.

Persoalkan Hak Suara Klub

Mochtar juga menyoroti keberadaan klub-klub catur yang memiliki hak suara dalam forum organisasi Percasi Makassar.

BACA JUGA:  Pengacara Ungkap Dugaan Pelanggaran Sistem Perbankan OCBC Makassar

Menurut dia, database klub catur resmi di Kota Makassar berada pada kepengurusan Percasi Makassar yang dipimpinnya. Ia menyebut terdapat 10 klub catur resmi yang telah disahkan dan diperkuat dengan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Percasi Makassar periode sebelumnya, Yasin AR.

“Kalau ada klub di luar yang resmi dan sudah disahkan itu abal-abal dan tidak legal,” ujar advokat senior Makassar tersebut.

Ia menegaskan, persoalan keabsahan klub menjadi penting karena berkaitan langsung dengan legitimasi forum Muskot.

Menurut Mochtar, apabila Muskot digelar tanpa melibatkan klub-klub yang memiliki hak suara secara sah, maka hasil forum tersebut berpotensi dipersoalkan dari sisi aturan organisasi.

“Muskot yang digelar tanpa kehadiran pemilik hak suara yang sah merupakan bentuk pelanggaran besar terhadap syarat dan ketentuan forum Muskot,” tegasnya.

Ingatkan Konsekuensi Hukum

Mochtar yang juga doktor hukum Universitas Hasanuddin itu mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses organisasi Percasi Makassar berhati-hati dalam penggunaan dokumen dan penetapan peserta Muskot.

BACA JUGA:  Tak Ada Unsur Pidana, Tiga Terdakwa Kasus JKN RS Syekh Yusuf Gowa Divonis Bebas

Ia menyebut, apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan dokumen hak suara, atau manipulasi keanggotaan, persoalannya dapat berkembang dari sengketa internal organisasi menjadi persoalan hukum.

Menurut dia, setiap dugaan perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta agar persoalan kepengurusan dan rencana Muskot Percasi Makassar diselesaikan dengan mengacu pada AD/ART serta mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami tentu menghormati mekanisme organisasi. Tetapi jangan sampai proses yang dilakukan justru mengabaikan hak klub-klub yang secara sah memiliki hak suara,” ujarnya.

Mochtar juga menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila proses Muskot tetap dilaksanakan dengan cara yang menurutnya bertentangan dengan aturan organisasi atau ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Berpotensi Memecah Percasi Makassar

Menurut Mochtar, persoalan tersebut tidak semata menyangkut perebutan posisi kepengurusan. Ia khawatir munculnya forum Muskot baru ketika hasil Muskot sebelumnya masih dipersoalkan justru memperlebar perbedaan di antara insan olahraga catur di Kota Makassar.

BACA JUGA:  Mengenal Mochtar Djuma, Sang Penantang Status Quo di KONI Makassar

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan menghindari langkah yang berpotensi melahirkan kepengurusan ganda.

Bagi Mochtar, keberadaan klub-klub catur sebagai pemilik hak suara harus menjadi perhatian utama dalam setiap forum pengambilan keputusan organisasi.

“Jangan sampai Muskot justru menjadi sumber perpecahan baru dalam olahraga catur Makassar. Semua harus dikembalikan pada aturan organisasi dan hak suara yang sah,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Plt Ketua Percasi Makassar, Israwadi, mengenai rencana pelaksanaan Muskot maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan Mochtar Djuma.

Konfirmasi dari pihak Israwadi penting untuk memberikan gambaran mengenai dasar pelaksanaan Muskot, status kepengurusan, serta mekanisme penetapan klub yang memiliki hak suara dalam forum tersebut. (*)