Nasional

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dalami Dugaan Suap Pita Cukai

Tim Redaksi
×

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dalami Dugaan Suap Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga menyasar sektor industri.

Penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2026 terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi.

Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat dan pegawai DJBC serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara suap importasi barang dan gratifikasi.

BACA JUGA:  Empat Kejanggalan Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto

Nama-nama yang disebut dalam perkara awal tersebut meliputi Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando, Kasi Intel DJBC; Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC; serta John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri dari PT Blueray.

Menurut informasi dalam perkembangan perkara, sebagian tersangka telah memperoleh putusan pengadilan, sedangkan lainnya masih menjalani proses persidangan.

KPK kemudian menerbitkan dua sprindik baru. Salah satunya telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala KPPBC Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum dan menjadi dasar pengembangan penyidikan, termasuk penggeledahan di Kudus.

BACA JUGA:  KPK Dalami Pembentukan Holding BUMN Migas dan Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Dalami Dugaan Kickback Pita Cukai

Dalam pengembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara yang berkaitan dengan penetapan dan penggunaan pita cukai rokok.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang balik atau kickback dalam proses pengurusan pita cukai, termasuk dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

“Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan, seluruh kemungkinan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.

Dalam penggeledahan di Kudus, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

BACA JUGA:  OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Cermin Berulangnya Luka Lama Korupsi Kepala Daerah

PT Djarum Nyatakan Kooperatif

Manajemen PT Djarum turut memberikan tanggapan atas penggeledahan tersebut. Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara terperinci perkara yang sedang disidik KPK.

Meski demikian, ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan penyidik.

“Kami tidak tahu duduk perkaranya. Namun kami memastikan PT Djarum kooperatif. Kami menghormati dan menaati hukum,” ujar Budi Darmawan.

Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk kemungkinan adanya praktik yang berdampak pada penerimaan negara.

Proses penyidikan masih berjalan. Dugaan kickback terkait pita cukai maupun kemungkinan modus lain perlu dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)