Berita

DLH Sulsel Tekankan Prinsip “Trust But Verify” dalam Proses AMDAL Proyek Strategis Lutim

Tim Redaksi
×

DLH Sulsel Tekankan Prinsip “Trust But Verify” dalam Proses AMDAL Proyek Strategis Lutim

Sebarkan artikel ini
Dr Fachrie Rezka Ayyub, Fungsional Pengendali Dampak LH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Foto: The Sawerigading Institute)
Dr Fachrie Rezka Ayyub, Fungsional Pengendali Dampak LH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Foto: The Sawerigading Institute)

MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya penerapan prinsip trust but verify dalam seluruh proses perizinan lingkungan, termasuk proyek-proyek strategis nasional (PSN) seperti pengembangan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur.

Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrie Rezka Ayyub, perwakilan DLH Sulsel, dalam forum Roundtable Discussion “Prospek Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur: Telaah AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar oleh The Sawerigading Institute, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Apa yang kita bahas hari ini tidak terlepas dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha. Ada tiga perizinan dasar yang harus dipenuhi, yakni pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan PBG atau SLF,” jelas Fachrie.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja membawa paradigma baru dalam tata kelola perizinan lingkungan melalui asas trust but verify, yaitu kemudahan birokrasi yang tetap diimbangi mekanisme pengawasan dan verifikasi.

Selain itu, ia menyoroti konsep fiksi positif — di mana jika pemerintah tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu, izin dapat terbit otomatis melalui sistem.

“Ini menuntut kehati-hatian dalam implementasi, karena bisa berdampak besar terhadap pengendalian lingkungan,” tegasnya.

Kesesuaian Tata Ruang Jadi Kunci Persetujuan Lingkungan

Fachrie menjelaskan, sistem perizinan kini berbasis risiko dan dikategorikan dalam tiga tingkat — tinggi, menengah, dan rendah. Dalam konteks lingkungan, persetujuan lingkungan menjadi bagian sentral dari tiga perizinan dasar tersebut.

“Tidak bisa masuk ke tahap lingkungan tanpa dasar kesesuaian ruang seperti KKPR atau KKPRL. Di ujung proses nanti, barulah tahapan PBG dijalankan,” paparnya.

Ia juga menyoroti dinamika yang kerap muncul dalam kegiatan berskala nasional yang belum tercantum dalam RTRW daerah.

Untuk kasus seperti ini, katanya, pemrakarsa tidak harus menunggu revisi tata ruang, tetapi cukup dengan rekomendasi kesesuaian dari pemerintah.

“Berbeda dengan kegiatan nonstrategis seperti tambang atau hotel yang wajib dinilai kesesuaian tata ruangnya, proyek strategis nasional cukup dengan rekomendasi sebelum melanjutkan ke persetujuan lingkungan,” terang alumnus Ilmu Kelautan Unhas itu.

Fachrie mengonfirmasi bahwa proyek yang dimaksud—yang dikerjakan oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP)—termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) dan karenanya proses AMDAL-nya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Roundtable Discussion “Prospek Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur: Telaah AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar oleh The Sawerigading Institute, Jumat (31/10/2025).
Foto bersama usai Roundtable Discussion “Prospek Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur: Telaah AMDAL dan Regulasi Teknis” yang digelar oleh The Sawerigading Institute, Jumat (31/10/2025).

Proses AMDAL Masih Berlangsung di Tingkat Pusat

Fachrie menguraikan bahwa penyusunan dokumen kerangka acuan (KA) sudah dilakukan melalui konsultasi publik baik secara daring maupun cetak.

Dokumen tersebut memuat rekomendasi kesesuaian ruang yang menjadi dasar bagi PT IHIP untuk melangkah ke tahap penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).

“Dokumen AMDAL disusun oleh konsultan bersertifikat dan akan dinilai oleh tim ahli. Setelah disetujui, akan dilanjutkan ke tahap pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, lima komponen utama yang teridentifikasi terdampak dari proyek industri ini meliputi aspek geofisik-kimia, biologi, sosial-ekonomi-budaya, serta kesehatan masyarakat.

“Tantangannya adalah bagaimana pemrakarsa melakukan pengelolaan agar dampak tersebut tidak meluas,” tambahnya.

Fachrie menyebutkan bahwa tahap konstruksi proyek dijadwalkan berlangsung hingga tahun 2030, mencakup tahapan pra-konstruksi hingga operasi.

Proyek ini juga dinilai berdasarkan sepuluh kriteria kelayakan lingkungan, mulai dari kesesuaian tata ruang, mitigasi dampak sosial, hingga perlindungan terhadap spesies kunci dan keseimbangan ekologis.

AMDAL Sebagai Manual Book Pengelolaan Lingkungan

Lebih lanjut, Fachrie menegaskan bahwa AMDAL berfungsi ganda: menentukan kelayakan lingkungan sekaligus merinci upaya pengelolaan dan pemantauan yang wajib dilakukan oleh pemrakarsa.

“Dokumen AMDAL ibarat manual book — panduan teknis bagi perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam semangat Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan dilakukan dengan pendekatan ultimum remedium, di mana penyelesaian administratif dan perdata diutamakan sebelum sanksi pidana.

“Karena proyek ini berstatus PSN, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Pemprov dan Pemkab hanya berperan melakukan pemantauan, sementara penghentian kegiatan atau sanksi tetap menjadi ranah KLHK,” pungkasnya. (*)