LUWU TIMUR — Penolakan terhadap penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berlokasi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menguat.
Warga yang tergabung dalam Petani Laoli mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut HPL yang menjadi dasar pengembangan kawasan industri dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Desakan itu disampaikan setelah warga menilai proses penerbitan HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 20.26.000001429.0 dilakukan secara cacat prosedur dan mengabaikan penguasaan masyarakat atas lahan yang telah mereka kelola sejak lama.
Surat keberatan resmi telah dilayangkan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (5/6/2026). Dalam prosesnya, warga turut didampingi oleh LBH Makassar.
Klaim Penguasaan Lahan Sejak 1998
Petani Laoli menegaskan bahwa lahan yang kini masuk dalam area HPL telah mereka tempati dan garap sejak 1998 sebagai sumber utama penghidupan.
Namun, menurut warga, penerbitan HPL dilakukan tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu terhadap penguasaan fisik masyarakat di lokasi tersebut.
Kuasa hukum warga menilai kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pertanahan yang mewajibkan penyelesaian hak penguasaan pihak lain sebelum penetapan HPL dilakukan.
“Fakta di lapangan menunjukkan warga sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut, tetapi tidak pernah ada penyelesaian terlebih dahulu sebelum HPL diterbitkan,” ujar Ian, kuasa hukum Petani Laoli.
Tiga Tuntutan Utama Warga Laoli
Dalam pernyataan sikapnya, Petani Laoli menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, mereka menilai penerbitan HPL tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga harus ditolak.
Kedua, warga mendesak ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencabut HPL yang telah diterbitkan di atas lahan yang masih dikuasai masyarakat.
Ketiga, Petani Laoli menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tuntutan administratif tidak ditindaklanjuti.
Dampak di Lapangan dan Keterkaitan PSN
Warga juga menyebut sebagian lahan yang mereka kelola telah terdampak aktivitas pembukaan dan penggusuran yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri PSN oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kondisi ini, menurut warga, telah berdampak langsung terhadap sumber penghidupan petani yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun ATR/BPN terkait desakan pencabutan HPL tersebut. (*)


























