MAKASSAR — Polemik sewa lahan kompensasi Dam Karebbe antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) kembali menghangat.
Setelah sebelumnya DPRD Luwu Timur mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa lahan tersebut, kini giliran pihak eksekutif yang angkat bicara dan membantah keras.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka, menyebut “lucu” jika DPRD mengaku tidak tahu soal sewa lahan tersebut.
Ia menegaskan, perjanjian itu telah dibahas secara resmi dalam APBD Perubahan Tahun 2025, termasuk nilai sewa yang ditetapkan sebesar Rp4,45 miliar berdasarkan hasil appraisal.
“Tidak mungkinlah DPRD Luwu Timur tidak tahu. Karena nilai hasil perolehan dari tim appraisal itu dimasukkan sebagai rencana pendapatan dalam pembahasan APBD Perubahan. Jadi dibahas bersama-sama,” ujar Wahid dalam diskusi publik bertema “Prospek Kawasan Industri di Luwu Timur” yang digelar The Sawerigading Institute di Graha Pena Fajar Makassar, Jumat (31/10/2025).
Bantah Ketua DPRD
Pernyataan Wahid ini sekaligus membantah pernyataan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehari sebelumnya mengaku bahwa pihak legislatif tidak dilibatkan dan tidak mengetahui detail kerja sama sewa lahan tersebut.
Menurut Wahid, seluruh proses telah melalui mekanisme resmi—dimulai dari penilaian lahan oleh tim appraisal, penetapan nilai sewa oleh Pemkab Lutim, hingga pengesahan rencana pendapatan daerah dalam APBD Perubahan yang disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif.
“APBD itu kan ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD. Jadi kalau pendapatan dari sewa sudah masuk dalam dokumen, mestinya semua pihak sudah tahu,” tegasnya.
Nilai Sewa Dinilai Murah, Pemkab Siap Telusuri
Terkait nilai sewa yang dinilai terlalu murah, Abdul Wahid tidak menampik perlunya penelusuran lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa nilai Rp4,45 miliar merupakan hasil penilaian terhadap lahan kosong, yang nilainya dapat berubah setelah lima tahun ketika kawasan tersebut telah aktif menjadi kawasan industri.
“Nilai Rp4 miliar itu hasil appraisal untuk lahan kosong. Bisa saja nanti setelah lima tahun dilakukan penilaian ulang, nilainya naik karena sudah ada kegiatan industri,” katanya.
Wahid juga menambahkan, bisa jadi anggota DPRD yang hadir dalam RDP bukan bagian dari pembahasan teknis atau appraisal, sehingga tidak mengetahui detail proses tersebut.
“Mungkin yang ikut RDP kemarin tidak terlibat langsung dalam proses appraisal. Yang paling tahu soal itu Kabid Aset, Pak Poyo,” tambahnya.
Publik Pertanyakan Transparansi
Pernyataan Wahid justru menimbulkan pertanyaan baru di publik: benarkah DPRD mengetahui dan menyetujui sewa lahan tersebut dalam pembahasan APBD, atau ada informasi yang tertutup selama proses berlangsung?
Sejumlah tokoh yang hadir dalam diskusi, termasuk mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta, akademisi, serta pakar kehutanan Universitas Hasanuddin, menilai persoalan ini menunjukkan rapuhnya koordinasi dan komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif.
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, terutama di tengah meningkatnya investasi di kawasan industri Luwu Timur.
“Keterbukaan informasi publik harus dijaga. Apalagi ini menyangkut aset kompensasi yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar salah satu akademisi yang hadir.
Diskusi yang digagas The Sawerigading Institute ini menjadi ruang penting untuk mengurai simpang-siur informasi seputar sewa lahan Dam Karebbe.
Para peserta menilai, kasus ini bukan sekadar soal nominal sewa, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik di daerah yang tengah berkembang pesat sebagai pusat industri baru di Sulawesi Selatan.
Polemik ini kini terus bergulir. Publik menunggu kejelasan siapa yang benar—eksekutif yang mengklaim proses sudah sesuai mekanisme, atau DPRD yang merasa tak pernah dilibatkan? (*)


























