LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan dugaan perusakan papan bicara aset daerah ke Polres Luwu Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan rusaknya sejumlah papan penanda lahan yang dipasang di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan pelaporan tersebut. “Sudah kami laporkan ke Polres Luwu Timur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Laporan itu menyasar dugaan tindak pidana perusakan terhadap papan bicara yang dipasang sebagai penanda aset pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Patroli dan Pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur tertanggal 16 Februari 2026, ditemukan enam papan dalam kondisi rusak di beberapa titik serta dua garis pembatas yang juga mengalami kerusakan. Seluruh barang bukti telah diamankan.
Namun di sisi lain, warga dan petani penggarap di Desa Harapan memiliki versi berbeda. Mereka menyebut telah terjadi kesepakatan langsung di lapangan sebelum pemasangan papan dilakukan.
Iwan, salah satu perwakilan petani, menjelaskan bahwa sebelum papan bicara dipasang, telah berlangsung negosiasi terbuka antara perwakilan pemerintah daerah dan warga. Negosiasi tersebut, kata dia, disaksikan ratusan warga serta aparat yang hadir di lokasi.
“Kami tidak melarang pemasangan papan. Kami hanya minta jangan dipasang di lahan yang kami garap,” kata Iwan.
Dalam pertemuan itu, warga bahkan menunjukkan titik-titik lahan yang mereka klaim sebagai area garapan agar tidak dipasangi papan.
Menurut Iwan, Sekda Luwu Timur saat itu merespons dengan meminta agar ditunjukkan lokasi yang dimaksud.
“Sudah ditunjukkan langsung di lapangan. Itu disaksikan banyak orang,” ujarnya.
Masalah muncul setelah pemasangan dilakukan. Warga yang kembali mengecek lahan masing-masing menemukan papan bicara terpasang di sejumlah titik yang mereka anggap masuk dalam lahan garapan.
Salah satu papan ditemukan di lahan yang selama ini dikelola warga bernama Acis. Papan tersebut kemudian dicabut oleh warga karena dianggap melanggar kesepakatan awal.
“Kalau sudah disepakati tidak dipasang di lahan kami, lalu tetap dipasang, kami merasa itu melanggar kesepakatan,” kata Iwan.
Warga juga membantah tudingan perusakan disengaja. Mereka menyebut pencabutan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemasangan di lahan yang mereka klaim.
“Kami mencabut karena itu di lahan kami. Bukan datang untuk merusak,” ujar seorang warga lainnya.
Pemerintah daerah sendiri tetap berpegang pada posisi bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang telah memiliki dasar administrasi berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kasus ini menambah panjang polemik status lahan di Desa Harapan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara pemerintah daerah dan warga penggarap.
Kini, perbedaan tafsir atas kesepakatan di lapangan serta status hukum lahan tersebut memasuki ranah penegakan hukum. (*)


























