LUWU TIMUR – Kebijakan pergeseran dan penonaktifan puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Luwu Timur memicu kontroversi di kalangan pendidik dan masyarakat.
Sebanyak 65 kepala sekolah terdampak dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Langkah ini dinilai tidak hanya berdampak pada struktur kepemimpinan sekolah, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas proses belajar mengajar.
Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mengkritisi kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian internal, mutasi yang dilakukan dinilai terlalu mendadak dan belum sepenuhnya mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Koordinator Lakindo, Sahabuddin Sanusi, menegaskan bahwa mutasi ASN, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek administratif, pengembangan karier, hingga kondisi personal.
Menurutnya, sejumlah kepala sekolah yang terdampak justru dipindahkan ke wilayah terpencil dengan akses terbatas. Bahkan, sebagian di antaranya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan kembali menjadi guru biasa.
“Selain aspek karier, faktor personal seperti jarak tempat tinggal dan kondisi keluarga juga perlu diperhatikan. Jika jarak terlalu jauh, tentu akan memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya, Sabtu (02/05/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian besar kepala sekolah tersebut sebelumnya bertugas di wilayah yang relatif strategis dan mudah dijangkau.
Namun melalui keputusan terbaru, mereka dialihkan ke daerah pelosok yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Kondisi ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya faktor non-teknis di balik kebijakan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai waktu pelaksanaan dan jumlah pejabat yang terdampak dalam satu kebijakan terbilang tidak lazim.
Spekulasi pun berkembang, termasuk dugaan adanya kepentingan politik dalam pergeseran besar-besaran tersebut, meski belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi hal itu.
Di sisi lain, pengamat menilai bahwa kebijakan mutasi dalam skala besar seharusnya disertai dengan transparansi dan komunikasi yang memadai, agar tidak menimbulkan kegaduhan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di daerah.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur terkait dasar pertimbangan dan tujuan utama dari kebijakan tersebut. (*)














