MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) sebagai upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.
Program yang diintegrasikan dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan itu diluncurkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Peluncuran tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Makassar dalam mewujudkan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan inklusif, sekaligus mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa lahir dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja, terutama kelompok rentan, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
“Program ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar, yakni menghadirkan jaminan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja rentan,” ujar Munafri.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk membiayai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 81.466 pekerja rentan.
Kelompok penerima manfaat mencakup berbagai profesi yang selama ini berada di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, RT dan RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas hingga pelaku seni dan budaya.
Tidak hanya itu, sebanyak 45.000 pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan tambahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang pembiayaannya turut didukung oleh pemerintah daerah.
Menurut Munafri, kehadiran JHT menjadi terobosan penting karena memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja berpenghasilan rendah yang selama ini belum memiliki jaminan masa depan.
“Saya ingin memastikan para pekerja memiliki pegangan untuk masa depan. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, keluarga mereka tetap memiliki perlindungan, baik melalui santunan maupun beasiswa bagi anak-anaknya,” katanya.
Bentuk 1.005 Agen Perisai
Untuk memperluas jangkauan program, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan juga membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar.
Agen Perisai tersebut akan berperan sebagai ujung tombak edukasi dan pendampingan masyarakat terkait manfaat serta mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Munafri menilai keberadaan agen di tingkat lingkungan sangat penting karena masih banyak masyarakat yang sebenarnya mampu menjadi peserta mandiri, namun belum memahami manfaat dan prosedur pendaftarannya.
“Agen Perisai hadir untuk memberikan edukasi sekaligus membantu proses pendaftaran masyarakat,” ujarnya.
Selain memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keberadaan agen tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang tambahan penghasilan bagi warga yang terlibat sebagai agen.
Dorong Perusahaan Terlibat Melalui CSR
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Makassar juga mengajak dunia usaha untuk ikut berpartisipasi memperluas perlindungan sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Munafri mengatakan pemerintah akan mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Makassar agar mengalokasikan sebagian program CSR untuk membantu perlindungan jaminan sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
“Kami ingin mengajak seluruh perusahaan untuk memanfaatkan dana CSR dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Langkah ini sudah mulai berjalan dan akan terus kami dorong,” katanya.
Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga investasi sosial jangka panjang yang dapat mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga.
“Jaminan sosial menjadi dasar dari segalanya. Karena itu pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan tersebut dapat dinikmati seluruh warga,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh akses terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan hak yang harus dirasakan oleh seluruh pekerja tanpa memandang jenis profesinya.
“Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja,” ujarnya.
Aliyah optimistis kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin memperluas cakupan kepesertaan hingga ke tingkat akar rumput.
Ia juga mengapresiasi keberadaan Agen Perisai yang dinilai mampu memperkuat edukasi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan peluncuran Program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar menargetkan terciptanya sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif, sehingga masyarakat pekerja memiliki rasa aman, perlindungan yang memadai, serta jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan. (*)


























