Luwu Timur

Kebijakan Ganjil-Genap BBM Luwu Timur Dipersoalkan, Pegiat Hukum Soroti Aspek Keadilan

Tim Redaksi
×

Kebijakan Ganjil-Genap BBM Luwu Timur Dipersoalkan, Pegiat Hukum Soroti Aspek Keadilan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Yamin, pegiat hukum dan diaspora Luwu Timur
Muhammad Yamin, pegiat hukum dan diaspora Luwu Timur (Foto: IST)

LUWU TIMUR — Kebijakan pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur menuai sorotan dari perspektif hukum dan keadilan publik.

Muhammad Yamin, pegiat hukum dan diaspora Luwu Timur yang kini bermukim di Jakarta, menilai kebijakan tersebut memang memiliki tujuan yang sah, terutama untuk mengurai antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Namun, menurut dia, tujuan tersebut belum cukup untuk membenarkan pembatasan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan.

Yamin menggunakan pendekatan proportionality test yang dikembangkan filsuf hukum Robert Alexy untuk menguji kebijakan tersebut. Menurutnya, terdapat empat tahapan yang perlu diperhatikan, yakni tujuan yang sah, kesesuaian, keperluan, serta proporsionalitas dalam arti sempit.

Pada aspek pertama, Yamin menilai kebijakan ganjil-genap memiliki tujuan yang legitimate. Pemerintah daerah berkepentingan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan masyarakat di sekitar SPBU yang mengalami antrean panjang.

Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tersebut diuji dari aspek keperluan.

Menurut Yamin, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan bahwa tidak terdapat instrumen lain yang lebih ringan bagi masyarakat tetapi tetap mampu mencapai tujuan yang sama.

“Apakah Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi telah memaksimalkan instrumen lain sebelum membatasi hari mobilitas warga?” demikian pertanyaan yang diajukan Yamin dalam kajiannya yang diterima redaksi, Jumat (11/9/2026).

Ia menyebut sejumlah alternatif yang dapat dipertimbangkan, antara lain memperkuat sistem verifikasi digital seperti QR Code, memperketat pengawasan terhadap praktik pelangsiran atau penimbunan BBM, memperpanjang jam operasional SPBU, serta membenahi sistem distribusi BBM bersubsidi.

Bagi Yamin, pilihan untuk membatasi pembelian BBM berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan berpotensi menjadi instrumen yang terlalu restriktif apabila berbagai alternatif tersebut belum dimaksimalkan.

Beban Terberat Bisa Ditanggung Masyarakat Kecil

Yamin kemudian menguji kebijakan tersebut melalui tahap balancing, yakni menimbang besarnya manfaat kebijakan dengan beban atau kerugian yang ditanggung masyarakat.

Ia menilai dampak pembatasan tidak sama bagi setiap kelompok masyarakat.

Bagi sopir angkutan umum, pengemudi truk logistik, petani, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembatasan akses BBM bersubsidi pada hari tertentu dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi mereka.

Mereka menghadapi pilihan untuk menghentikan aktivitas pada hari tertentu atau membeli BBM nonsubsidi dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi tersebut, menurut Yamin, berpotensi menekan produktivitas dan pendapatan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari mobilitas harian.

Di sisi lain, manfaat yang dihasilkan kebijakan tersebut terutama berupa berkurangnya kepadatan kendaraan dan lebih tertibnya kondisi lalu lintas di sekitar SPBU.

Karena itu, Yamin memandang terdapat persoalan keseimbangan antara manfaat administratif yang diperoleh pemerintah dan beban ekonomi yang harus ditanggung sebagian masyarakat.

“Semakin berat tingkat intervensi terhadap suatu hak, semakin besar pula bobot kepentingan yang harus dilindungi,” menjadi prinsip yang digunakan Yamin dalam membaca kebijakan tersebut melalui teori Robert Alexy.

Jangan Selesaikan Masalah Distribusi dengan Membatasi Warga

Yamin pada akhirnya meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap.

Menurut dia, persoalan antrean BBM semestinya tidak semata-mata diselesaikan dengan membatasi masyarakat berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan.

Pembenahan, kata dia, perlu diarahkan pada sistem distribusi BBM dari hulu hingga hilir, pengawasan terhadap spekulan atau mafia BBM, serta optimalisasi teknologi dalam proses verifikasi dan pelayanan di SPBU.

Dalam kajiannya, Yamin menyebut kebijakan ganjil-genap tersebut memiliki tujuan yang sah dan secara logis berpotensi mengurangi volume kendaraan yang mengantre pada hari tertentu. Namun, persoalan mendasarnya terletak pada apakah pembatasan tersebut merupakan pilihan yang paling diperlukan dan paling adil bagi masyarakat.

Dari perspektif tersebut, Yamin menyimpulkan bahwa kebijakan ganjil-genap BBM di Luwu Timur bermasalah dalam aspek necessity dan balancing. Ia menilai masih tersedia alternatif tata kelola yang lebih ramah terhadap hak warga dibandingkan pembatasan akses berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Sebagai diaspora Luwu Timur yang kini bermukim di Jakarta, Yamin memandang persoalan tata kelola BBM bersubsidi di daerah asalnya bukan semata persoalan teknis antrean, melainkan juga menyangkut bagaimana negara dan pemerintah daerah menempatkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan publik.

Pada akhirnya, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik semestinya tidak berhenti pada pertimbangan ketertiban administratif.

Hukum dan kebijakan, menurut Yamin, harus ditempatkan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. (*)