LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 3 Maret 2025, yang berisi himbauan kepada umat Muslim untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran ini ditujukan kepada ASN, P3K, Pegawai Outsourcing, Aparat Desa, Pimpinan Perusahaan Daerah dan Swasta, serta Tokoh Agama Islam di Kabupaten Luwu Timur.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus membangun kebiasaan positif dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi pedoman:
- Menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.
- ASN, P3K, Pegawai Outsourcing, dan Aparat Desa diharapkan menjadi teladan dalam menghidupkan budaya sholat berjamaah serta mengajak masyarakat untuk turut serta.
- Pengurus masjid dan mushalla diimbau mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang mempererat kebersamaan umat.
- Menyosialisasikan himbauan ini di wilayah masing-masing guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan sholat berjamaah.
Bupati Irwan menegaskan bahwa sholat berjamaah memiliki banyak keutamaan, terutama di bulan Ramadan.
Selain mendapatkan pahala yang berlipat ganda, kegiatan ini juga mempererat ukhuwah Islamiyah dan membangun kesadaran spiritual di tengah masyarakat.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan budaya sholat berjamaah di masjid semakin hidup dan menjadi kebiasaan yang terus dijaga, tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi juga di bulan-bulan berikutnya. (*)