LUWU UTARA — Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.
Keputusan itu diambil setelah dirinya terjerat kasus penggunaan dana komite sekolah yang semula dimaksudkan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002, sebelum diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara setahun kemudian.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 18 Luwu Utara (2016–2018) dan kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara pada 2018.
Masalah bermula saat sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayar selama sepuluh bulan.
Bendahara sekolah saat itu menjelaskan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan karena nama-nama guru honorer tersebut belum terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mencari solusi, pihak sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Dari pertemuan itu, disepakati orang tua siswa menyumbang Rp20 ribu per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Kebijakan itu berjalan selama tiga tahun tanpa masalah, hingga akhirnya dipersoalkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada masa pandemi Covid-19.
Kasus tersebut berujung ke ranah hukum, dan Rasnal bersama bendahara komite sekolah, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan subsider dua bulan kepada Rasnal, yang ia jalani selama delapan bulan di Rutan Masamba.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya ditahan karena adanya nota dinas dari Dinas Pendidikan.
Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima upah, hingga akhirnya keluar keputusan PTDH dari Gubernur Sulsel.
Kini, setelah dua dekade lebih mengabdi di dunia pendidikan, Rasnal hanya bisa pasrah dan menggantungkan hidup kepada keluarga. Ia mengaku kecewa dan merasa keputusan yang diterimanya tidak adil.
“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya dengan nada haru.
Dengan kerendahan hati, ia berharap Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali keputusan pemberhentiannya.
“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya, dikutip dari TribunTimur. (*)















