MAKASSAR – Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe yang kini diklaim sebagai kawasan industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menghangat.
Sejumlah warga yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Kamis (22/1/2026), untuk meminta pendampingan hukum atas sengketa yang mereka hadapi dengan pemerintah daerah.
Sedikitnya 10 perwakilan warga datang langsung ke Makassar dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pengelolaan lahan.
Mereka menilai hak yang telah dijalankan selama bertahun-tahun kini terancam hilang seiring rencana pembangunan kawasan industri di wilayah tersebut.
Salah seorang warga, Iwan, mengatakan langkah menemui LBH merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang selama ini dikelola warga diklaim sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Lahan ini sudah lama kami kelola. Tapi tiba-tiba disebut masuk HPL dan disewakan ke perusahaan. Kami merasa hak kami diambil begitu saja,” ujar Iwan.
Menurutnya, sejak awal warga tidak pernah mendapat penjelasan utuh mengenai status hukum lahan tersebut. Bahkan, dokumen yang belakangan muncul dinilai berbeda dengan kesepakatan awal terkait kompensasi.
“Kami melihat ada perbedaan antara kesepakatan awal dengan peta dan sertifikat yang sekarang. Lahan kami tiba-tiba masuk dalam peta HPL,” katanya.
Selain itu, Iwan bersama warga lainnya juga membantah informasi yang menyebut mereka telah menerima skema kerohiman dari pemerintah daerah.
“Kami tidak pernah sepakat. Kalau benar sudah sepakat, kami tidak mungkin datang ke LBH hari ini,” tegasnya.
Dugaan Kejanggalan Administrasi
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan pihaknya menerima laporan warga dan mulai mempelajari kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini berkaitan erat dengan perlindungan hak atas ruang hidup masyarakat.
“Dari laporan awal, kami melihat ada potensi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, terutama terkait ruang hidup dan penghidupan mereka,” ujar Abdul Azis.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan warga, terdapat indikasi perubahan peta lahan kompensasi dari waktu ke waktu.
“Ada perbedaan antara dokumen lama dan yang terbaru. Ini mengarah pada dugaan manipulasi administrasi perizinan. Kami akan verifikasi langsung di lapangan,” katanya.
LBH Makassar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembangunan kawasan industri yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Tidak menutup kemungkinan ada dugaan penyimpangan, bahkan potensi korupsi dalam penetapan kebijakan kawasan industri. Semua ini akan kami telusuri,” tegasnya.
LBH memastikan akan mendampingi warga melalui jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Nilai Kerohiman Dinilai Tidak Manusiawi
Keluhan warga juga mengarah pada besaran kompensasi yang ditawarkan pemerintah daerah. Warga menilai nilai kerohiman jauh dari rasa keadilan.
Irwan, salah seorang pengelola lahan, mencontohkan harga tanaman produktif yang dinilai sangat rendah.
“Satu pohon jengkol cuma dihargai Rp55 ribu, padahal hasil panennya bisa lebih dari Rp1 juta. Durian musangking hanya Rp143 ribu per pohon,” ungkapnya.
Ia menilai penetapan harga tersebut tidak mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya.
“Itu sama saja satu pohon durian dihargai satu talaja buah saja. Sangat tidak masuk akal,” katanya.
Meski demikian, Irwan menegaskan warga tidak menutup diri terhadap investasi. Mereka hanya meminta proses yang adil dan bermartabat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi harus ada musyawarah dan ganti rugi yang layak. Kalau tidak, kami akan bertahan,” tandasnya.
Klaim Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa lahan di Desa Harapan merupakan aset daerah yang telah memiliki sertifikat resmi.
Lahan tersebut tercatat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemkab juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) pada 24 September 2025 untuk pemanfaatan lahan dalam pembangunan kawasan industri terintegrasi.
Dalam kerja sama itu, sekitar 400 hektare lahan direncanakan disewakan kepada PT IHIP dengan nilai sekitar Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Pemerintah daerah mengklaim kerja sama tersebut telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pemerintah menetapkan skema kerohiman sebagai bentuk kompensasi sosial terhadap tanaman dan bangunan milik warga di dalam kawasan industri.
Pemkab menyebut sebagian warga telah menyetujui nilai tersebut, meski masih ada yang menyatakan keberatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan manajemen PT IHIP terkait keberatan warga serta proses pendampingan hukum oleh LBH Makassar.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring meningkatnya tuntutan warga terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan di wilayah tersebut. (via)


























