Luwu Raya

Alasan Luwu Raya Meminta Diskresi Presiden untuk Menjadi Provinsi Sendiri

Tim Redaksi
×

Alasan Luwu Raya Meminta Diskresi Presiden untuk Menjadi Provinsi Sendiri

Sebarkan artikel ini
Silaturahmi Nasional Wija To Luwu (SILATNAS WTL) II yang digelar di Kota Palopo, 20 Januari 2026
Silaturahmi Nasional Wija To Luwu (SILATNAS WTL) II yang digelar di Kota Palopo, 20 Januari 2026 (Foto: Humas KKLR)

TUNTUTAN pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat akhir-akhir ini. Melalui Silaturahmi Nasional Wija To Luwu (SILATNAS WTL) II yang digelar di Kota Palopo, 20 Januari 2026 lalu, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggunakan kewenangan diskresi untuk membentuk provinsi baru di wilayah utara Sulawesi Selatan.

Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam dokumen rekomendasi bertajuk “Luwu Raya Menggugat”, peserta SILATNAS memaparkan sejumlah alasan historis, yuridis, administratif, dan pembangunan yang menjadi landasan tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Amanah Sejarah

Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah faktor sejarah. KKLR menilai Luwu memiliki kontribusi fundamental dalam proses lahir dan bertahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedatuan Luwu tercatat sebagai kerajaan pertama yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945.

Dukungan tersebut kemudian diperkuat melalui Perang Kota Palopo pada 1946 serta peristiwa Masamba Affair pada 1949, yang ikut memengaruhi pengakuan kedaulatan Indonesia di tingkat internasional.

Dalam rekomendasinya, SILATNAS juga mengingatkan adanya janji Presiden Soekarno kepada Andi Djemma, Datu Luwu, untuk menjadikan Luwu sebagai daerah istimewa. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai belum terwujud secara nyata.

“Karena itu, diskresi presiden dipandang sebagai jalan konstitusional untuk menunaikan amanah sejarah yang tertunda,” demikian tertuang dalam rekomendasi SILATNAS.

Kebuntuan Regulasi Pemekaran

Selain faktor sejarah, tuntutan diskresi juga didorong oleh stagnasi kebijakan pemekaran daerah.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan penataan desa.

Kondisi ini menyebabkan proses pembentukan daerah otonomi baru mengalami kebuntuan dalam waktu yang panjang.

Dalam situasi tersebut, KKLR menilai diskresi presiden menjadi instrumen hukum yang sah untuk mengatasi kekosongan regulasi, tanpa harus menunggu perubahan undang-undang atau kebijakan moratorium pemekaran.

Kesiapan Administratif dan Legal

Luwu Raya juga dinilai telah memiliki kesiapan administratif yang memadai untuk menjadi provinsi sendiri.

Dalam rekomendasi SILATNAS disebutkan bahwa calon Kabupaten Luwu Tengah telah memiliki Rancangan Undang-Undang dan Amanat Presiden sejak 2013–2014.

Hal ini menunjukkan bahwa secara legal-formal, sebagian wilayah Luwu Raya telah lama memenuhi persyaratan pemekaran.

Wilayah yang diusulkan sebagai Provinsi Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, serta calon Kabupaten Luwu Tengah.

Menurut KKLR, konfigurasi wilayah tersebut telah memenuhi syarat geografis, demografis, dan ekonomi sebagai sebuah provinsi baru.

Rentang Kendali dan Ketimpangan

Alasan lain yang menguatkan tuntutan pembentukan provinsi adalah persoalan rentang kendali pemerintahan.

Sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, wilayah Luwu Raya berada pada jarak yang relatif jauh dari pusat pemerintahan di Makassar.

Kondisi ini dinilai berdampak pada lambannya pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, dan distribusi pembangunan.

SILATNAS WTL II menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya akan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dasar.

“Provinsi baru dipandang sebagai instrumen untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Sulawesi Selatan,” demikian salah satu poin rekomendasi.

Konsolidasi Politik dan Sosial

Permintaan diskresi presiden juga didukung oleh konsolidasi politik dan sosial di tingkat lokal.

SILATNAS mendesak DPR RI, DPD RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah kabupaten/kota se-Luwu Raya untuk memberikan dukungan resmi terhadap pembentukan provinsi.

Di internal organisasi, KKLR menjadikan perjuangan pemekaran sebagai agenda strategis utama. Seluruh struktur organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, diarahkan untuk melakukan advokasi kebijakan secara sistematis dan berkelanjutan.

Perjuangan Konstitusional dan Bermartabat

Meski mengusung narasi “menggugat”, SILATNAS WTL II menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya akan tetap dilakukan melalui jalur konstitusional, demokratis, dan berkeadaban.

Seluruh Wija To Luwu diimbau menjaga persatuan, keteduhan, dan martabat gerakan, serta menghindari cara-cara yang berpotensi merusak legitimasi perjuangan.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, SILATNAS juga menyepakati pembiayaan kolektif melalui Gerakan “Serbu Luwu Raya” dan pembentukan forum koordinasi lintas elemen.

Menuju Babak Baru Perjuangan

Rekomendasi SILATNAS WTL II 2026 menandai babak baru perjuangan masyarakat Luwu Raya menuju provinsi sendiri.

Dengan menggabungkan legitimasi sejarah, kesiapan administratif, serta argumentasi pembangunan, KKLR berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut.

Bagi Wija To Luwu, diskresi presiden bukan sekadar jalan pintas politik, melainkan simbol pengakuan negara atas kontribusi, identitas, dan hak pembangunan wilayah Luwu Raya di masa depan. (*)