Berita

Kolaborasi Kejati dan Bulog Sulselbar: Gudang 2.500 Ton Siap Perkuat Stok Pangan

Tim Redaksi
×

Kolaborasi Kejati dan Bulog Sulselbar: Gudang 2.500 Ton Siap Perkuat Stok Pangan

Sebarkan artikel ini

SIDRAP — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminjamkan aset rampasan negara berupa gedung senilai Rp2.011.688.000 kepada Perum BULOG untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/02/2026).

Gedung yang terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng tersebut akan difungsikan sebagai gudang guna memperkuat dukungan logistik pangan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemanfaatan aset ini merupakan langkah terobosan hukum melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yakni menitipkan aset rampasan negara kepada Perum BULOG agar dapat dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada BULOG. Ia menegaskan bahwa penyerahan gudang sitaan tersebut menjadi dukungan strategis bagi BULOG dalam menjalankan tugas negara.

“Perum BULOG menerima amanah yang sangat berarti. Penyerahan gudang sitaan ini bukan sekadar serah terima fisik bangunan, melainkan pemberian ‘amunisi baru’ bagi kami dalam menjalankan tugas negara,” kata Fahrurozi.

“Kami sangat menghargai terobosan hukum yang dilakukan Kejaksaan, di mana aset yang sebelumnya statis karena proses hukum kini diaktivasi kembali untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Ini adalah contoh nyata kolaborasi antar-lembaga yang berorientasi pada solusi,” tambahnya.

Fahrurozi juga mengatakan, pemerintah tengah mendorong percepatan swasembada pangan, sehingga penambahan fasilitas penyimpanan menjadi langkah penting dalam menjaga ketersediaan stok pangan, khususnya di Sulawesi Selatan yang merupakan salah satu lumbung pangan nasional.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan aset rampasan negara melalui PSP merupakan langkah inovatif agar aset yang masih dalam proses hukum tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Biasanya barang rampasan kita sita lalu dilelang. Namun kali ini kami mengajukan Penetapan Status Penggunaan, karena BULOG membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang produksinya sangat melimpah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menyampaikan bahwa keberadaan gudang berkapasitas 2.500 ton tersebut akan memberikan dampak positif bagi penyerapan gabah petani di daerahnya.

“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu BULOG dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini menjadi berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat,” katanya.

Melalui kolaborasi antar-lembaga ini, diharapkan pemanfaatan aset negara dapat semakin optimal sekaligus memperkuat upaya menjaga stabilitas pasokan dan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Adapun rincian aset yang diserahterimakan meliputi:
• Lahan seluas ± 15.923 m²
• Gudang permanen seluas ± 1.000 m² yang dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi
• Rumah panggung kayu seluas ± 101,20 m²
• Mushola seluas ± 36 m². (*)