MAKASSAR — Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencuat dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, sejumlah kepala daerah dari wilayah Luwu Raya, anggota DPRD Sulsel, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta unsur Forkopimda.
Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Usai pertemuan, Hasbi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI memaparkan secara normatif berbagai ketentuan terkait pembentukan daerah otonomi baru, termasuk syarat pemekaran provinsi.
Menurutnya, salah satu syarat yang disampaikan adalah keberadaan minimal lima wilayah administratif untuk pembentukan provinsi baru.
“Komisi II menjelaskan aturan yang ada, bahwa pemekaran provinsi pada prinsipnya harus memiliki lima wilayah administratif,” kata Hasbi saat dihubungi usai pertemuan.
Ia menjelaskan, saat ini wilayah Luwu Raya baru memiliki empat kabupaten/kota, sehingga masih membutuhkan satu daerah tambahan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Salah satu daerah yang diharapkan menjadi tambahan adalah Luwu Tengah, yang hingga kini masih menunggu pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB).
Namun dalam diskusi tersebut, Hasbi menyebutkan adanya kemungkinan jalur alternatif yang memungkinkan pembentukan provinsi meskipun jumlah wilayah administratif belum mencapai lima daerah.
“Kami menyampaikan bahwa ada aturan yang memungkinkan pemekaran provinsi dengan empat daerah saja. Komisi II juga mengakui bahwa memang ada jalur alternatif yang bisa ditempuh tanpa harus menunggu lima daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II DPR RI menyarankan agar berbagai persyaratan teknis segera dilengkapi, termasuk penyusunan naskah akademik serta kajian fiskal.
Menurut Hasbi, kajian tersebut penting untuk memastikan daerah induk tetap memiliki kemampuan fiskal yang memadai setelah terjadi pemekaran.
“Disarankan agar naskah akademik dilengkapi dan perhitungan fiskalnya dipersiapkan, supaya jika terjadi pemekaran, daerah induk tetap stabil dan wilayah baru juga bisa bertahan secara ekonomi,” jelasnya.
Terkait pembentukan DOB Luwu Tengah, Hasbi menegaskan bahwa secara administratif seluruh dokumen telah rampung dan kini tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.
“Berkas Luwu Tengah sudah selesai semua. Tinggal menunggu moratorium dicabut baru bisa mekar. Jadi sekalipun provinsi Luwu Raya nanti terbentuk melalui jalur lain, Luwu Tengah tetap aman dan siap dimekarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, DPR RI, serta berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Luwu Raya.
Menurutnya, para tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, serta mahasiswa telah menyampaikan langsung pandangan mereka kepada Komisi II DPR RI.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan aspirasi terkait DOB Luwu Raya,” ujar Andi Sudirman.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Selain itu, pemerintah pusat masih menunggu penyelesaian dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Andi Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait proses pemekaran wilayah tersebut.
Ia juga berharap isu pemekaran tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Saya berharap tidak ada gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat. Jalurnya sudah jelas dan kewenangannya berada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)


























