MAKASSAR — Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat pembangunan di kawasan utara Sulawesi Selatan.
Menurutnya, wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata berkaitan dengan pemekaran wilayah administratif, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari strategi besar pembangunan dan penataan pemerintahan daerah.
Hamzah yang berprofesi sebagai akademisi bidang pemerintahan menjelaskan, secara geografis dan demografis, wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo memiliki kapasitas yang memadai untuk menjadi provinsi baru.
“Dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta jiwa serta luas wilayah sekitar 17.602 kilometer persegi, Luwu Raya dinilai telah memenuhi prasyarat dasar pembentukan daerah otonom baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Makassar, Senin (30/3).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan utama pembentukan provinsi bukan semata-mata karena syarat administratif telah terpenuhi, melainkan karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Rentang kendali pemerintahan antara wilayah Luwu Raya dan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar dinilai terlalu jauh dan berdampak pada efektivitas pelayanan publik serta koordinasi pembangunan.
Menurut Hamzah, dalam perspektif administrasi publik, rentang kendali yang terlalu luas dapat menurunkan efektivitas pemerintahan karena tingginya biaya koordinasi dan lambatnya respons kebijakan.
Karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses pembangunan daerah.
Selain faktor pemerintahan, potensi ekonomi Luwu Raya juga dinilai menjadi alasan penting pembentukan provinsi baru. Kawasan ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, serta pertambangan, yang didukung oleh struktur penduduk usia produktif yang cukup dominan.
Dengan kewenangan provinsi, arah kebijakan pembangunan dinilai dapat lebih fokus dan sesuai dengan karakteristik wilayah.
Lebih jauh, Hamzah menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya juga berkaitan dengan upaya pemerataan pembangunan dan penguatan integrasi wilayah. Ketimpangan pembangunan antarwilayah, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan kesenjangan kesejahteraan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pembentukan provinsi baru harus tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kesiapan kelembagaan pemerintahan, serta kualitas sumber daya manusia aparatur.
Oleh karena itu, diperlukan kajian akademik yang komprehensif dan berbasis data agar pembentukan Provinsi Luwu Raya benar-benar menjadi solusi strategis bagi pembangunan daerah.
“Tujuan utama pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan. Karena itu, pemekaran ini harus dilihat sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar agenda administratif,” ujar Hamzah. (*)


























