JAKARTA — PT Vale Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait polemik pengadaan ambulans desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Perusahaan juga menegaskan dukungannya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, mengatakan program pengadaan ambulans yang saat ini menjadi sorotan publik merupakan bagian dari program PPM sektor kesehatan perusahaan.
“Program tersebut mengacu pada Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sesuai aturan Kementerian ESDM di bidang pemberdayaan masyarakat,” ujar Vanda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut disusun melalui mekanisme usulan dan kesepakatan masyarakat maupun desa sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, program ambulans desa dijalankan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kemandirian masyarakat pascatambang, khususnya melalui peningkatan layanan kesehatan yang sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam pernyataannya, manajemen PT Vale menegaskan perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam penentuan vendor, pengelolaan dana, penggunaan rekening, maupun pelaksanaan transaksi yang dilakukan pihak pelaksana pengadaan.
“Perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam penentuan program, pengelolaan dana, penggunaan rekening, maupun pelaksanaan transaksi oleh pihak vendor atau pelaksana pengadaan,” demikian pernyataan perusahaan.
PT Vale mengaku turut terdampak oleh situasi yang berkembang karena program tersebut merupakan bagian dari komitmen sosial perusahaan yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat di wilayah operasional.
Meski demikian, perusahaan menyebut program telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, PT Vale berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan masyarakat.
Perusahaan juga berharap polemik yang terjadi tidak mengganggu keberlanjutan program sosial yang selama ini dijalankan untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, PT Vale menyatakan terus melakukan penguatan pengawasan dan tata kelola program sosial agar implementasi program berjalan secara hati-hati (prudent), transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya. (*)


























