Luwu Timur

Kasus Ambulans Rp6,8 Miliar di Luwu Timur Masuk Penyidikan, Kejari Bidik Aktor Bertanggung Jawab

Tim Redaksi
×

Kasus Ambulans Rp6,8 Miliar di Luwu Timur Masuk Penyidikan, Kejari Bidik Aktor Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Foto: IST)

LUWU TIMUR — Penanganan kasus pengadaan 24 unit ambulans yang dibiayai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk memasuki fase baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keputusan itu diumumkan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pendalaman dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan program pengadaan ambulans untuk 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale.

“Setelah kami melakukan pendalaman dan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk para kepala desa penerima manfaat ambulans, maka pada Jumat, 19 Juni 2026, status penanganan perkara pengadaan 24 unit ambulans dari program CSR PT Vale resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, Jumat (19/6/2026).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim jaksa kini akan fokus mengumpulkan alat bukti, menghitung secara pasti potensi kerugian negara maupun kerugian masyarakat, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Pada tahap ini, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat, menentukan kerugian secara pasti, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan ambulans tersebut,” lanjut Deri.

Anggaran Rp6,8 Miliar untuk 24 Desa

Kasus ini berawal dari program pengadaan ambulans bagi 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia yang menggunakan dana CSR perusahaan pada tahun anggaran 2025.

Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp6,8 miliar. Masing-masing desa disebut menyetorkan dana sekitar Rp285 juta kepada pihak penyedia atau vendor yang ditunjuk untuk merealisasikan pengadaan kendaraan ambulans.

Namun dalam perjalanannya, unit ambulans yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh desa-desa penerima manfaat meskipun dana telah disetorkan.

Vendor yang menangani proyek tersebut adalah PT Malili Supply Utama (MSU) yang dipimpin Erwin R. Sandi. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan pengadaan.

Bahkan, dalam perkembangan kasus sebelumnya, pihak vendor disebut sempat sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui sehingga memicu keresahan di kalangan pemerintah desa penerima manfaat.

Sempat Ditangani Kepolisian

Sebelum ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur, perkara ini lebih dulu menjadi perhatian aparat kepolisian.

Polres Luwu Timur sempat melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan sejumlah kepala desa terkait mekanisme penyetoran dana dan proses pengadaan ambulans.

Seiring berkembangnya perkara dan besarnya nilai anggaran yang terlibat, penanganan kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Sulsel, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pengelola program CSR PT Vale, para kepala desa penerima manfaat, serta pihak vendor PT Malili Supply Utama.

Fokus Telusuri Tanggung Jawab dan Kerugian

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi yang cukup untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Saat ini, penyidik Kejari Luwu Timur akan mendalami alur pengelolaan dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses penyaluran anggaran hingga pelaksanaan proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program layanan kesehatan masyarakat desa yang diharapkan dapat memperkuat akses transportasi medis di wilayah pemberdayaan PT Vale.

Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Luwu Timur untuk mengungkap secara terang penyebab gagalnya realisasi pengadaan ambulans tersebut, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)