LUWU TIMUR – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka memilih bertahan di lahan yang mereka kuasai di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026).
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan mengosongkan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan kawasan industri.
Sejak pagi, warga mulai berkumpul di sejumlah titik di dalam area yang menjadi objek rencana pengosongan.
Mereka menggelar orasi secara bergantian dan menyatakan komitmen untuk mempertahankan lahan yang menurut mereka telah dikuasai dan digarap selama puluhan tahun, jauh sebelum Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut.
Dalam video yang diterima media ini, salah seorang warga menyerukan agar masyarakat tetap bersatu menghadapi rencana penggusuran.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” ujarnya yang disambut pekikan persetujuan dari ratusan warga lainnya.
Aksi berlangsung tertib. Warga tampak bertahan di lokasi sambil mengantisipasi kemungkinan pelaksanaan pengosongan dalam beberapa hari ke depan.
Respons atas Langkah Pemkab
Aksi bertahan di lahan itu berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis untuk mempersiapkan rencana pengosongan.
Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Surat tersebut mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Dalam surat itu disebutkan bahwa pengosongan direncanakan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri.
Dokumen tersebut juga menjadi perhatian karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.
Warga Nilai Persoalan Belum Selesai
Bagi warga Laoli, rencana pengosongan dinilai terlalu dini karena mereka meyakini masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait penguasaan lahan.
Sebelumnya, warga yang didampingi LBH Makassar menolak mengikuti proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Mereka berpendapat bahwa mekanisme penitipan uang santunan bukanlah putusan yang menyelesaikan pokok persoalan mengenai hak atas tanah.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Rangkaian perkembangan tersebut membuat warga memilih meningkatkan kewaspadaan dengan tetap berada di lokasi lahan yang direncanakan akan dikosongkan.
Menunggu Langkah Selanjutnya
Hingga Selasa sore, belum terlihat adanya aktivitas ataupun pergerakan tim pengosongan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut akan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan, dasar hukum yang menjadi pijakan kebijakan tersebut, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menghindari potensi konflik di lapangan. (*)














