Berita

Pertanyakan Dasar Penyegelan, Pedagang PND Minta Perumda Buka Dokumen dan Status HPL

Tim Redaksi
×

Pertanyakan Dasar Penyegelan, Pedagang PND Minta Perumda Buka Dokumen dan Status HPL

Sebarkan artikel ini
Penyegelan Kios di PND oleh Perumda Perumda Pasar Makassar Raya

MAKASSAR — Suasana di Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya (PND) kembali diwarnai keresahan pedagang menyusul tindakan penyegelan sejumlah tempat usaha atau kios oleh Perumda Pasar Makassar Raya.

Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar PND, H. Burhanuddin B., mengaku tidak menyangka penyegelan dilakukan secara mendadak. Sebab, sehari sebelum tindakan tersebut, komunikasi terkait persoalan pedagang masih berlangsung dan mereka masih menunggu respons Direksi Perumda atas surat yang telah disampaikan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Semalam saya berbicara dengan pihak LSM mengenai perkembangan perjuangan kita. Saya mendapat informasi bahwa surat yang kami sampaikan masih berada di meja Direksi dan kami menunggu untuk dipanggil guna membicarakan isi surat tersebut. Karena itu, kami tidak menyangka tiba-tiba terjadi penyegelan seperti hari ini,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, penyegelan tersebut membuat sejumlah pedagang khawatir kehilangan akses terhadap tempat usaha mereka. Bahkan, dalam situasi tersebut, ada pedagang yang memilih melakukan pembayaran karena merasa takut tempat usahanya ikut disegel.

“Karena merasa takut dan khawatir tempat usahanya disegel, akhirnya ada pedagang yang memilih melakukan pembayaran. Kami memahami posisi pedagang yang berada dalam tekanan dan kekhawatiran,” katanya.

Pertanyakan Surat Perintah Penyegelan

Burhanuddin juga mempertanyakan dasar administratif yang digunakan Perumda Pasar Makassar Raya dalam melakukan penyegelan.

Ia mengaku sempat meminta agar surat perintah atau dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut diperlihatkan kepada pihak asosiasi. Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan.

“Saya mempertanyakan surat perintah penyegelan tersebut. Bahkan ada surat yang katanya diwakilkan kepada seorang pedagang. Tetapi ketika kami meminta untuk diperlihatkan, pihak Perumda belum dapat menunjukkan surat tersebut kepada kami,” ungkapnya.

Bagi Burhanuddin, tindakan yang berdampak langsung terhadap tempat usaha pedagang semestinya dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen yang jelas.

Karena itu, ia meminta Perumda menjelaskan secara terbuka dasar kewenangan penyegelan, siapa yang memberikan perintah, serta ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Yang kami minta sederhana. Kalau memang ada dasar hukum penyegelan, silakan ditunjukkan kepada pedagang dan asosiasi. Kami ingin semuanya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Asosiasi Soroti Status HPL Kawasan PND

Selain persoalan penyegelan, asosiasi pedagang juga mempertanyakan status pertanahan kawasan Pasar PND.

Burhanuddin mengatakan, dalam sejumlah diskusi yang dilakukan bersama berbagai pihak, muncul pertanyaan mengenai status Hak Pengelolaan (HPL) yang selama ini menjadi salah satu dasar pengelolaan kawasan tersebut.

Ia menyebut terdapat dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang yang mencantumkan HPL Nomor 2. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi melalui data pertanahan resmi.

“Dari berbagai sharing dan pembelajaran yang kami lakukan, kami mendapatkan informasi bahwa perlu dilakukan klarifikasi secara resmi mengenai keberadaan HPL di kawasan Pasar PND. Kami juga menemukan adanya HGB milik pedagang yang dalam dokumennya mencantumkan HPL Nomor 2,” jelasnya.

Menurut Burhanuddin, informasi tersebut tidak seharusnya langsung menjadi dasar untuk menarik kesimpulan. Sebaliknya, perlu ada verifikasi antara dokumen HGB yang dimiliki pedagang dengan data HPL yang tercatat pada Kantor Pertanahan.

Ia juga menyebut informasi yang diperoleh dari aplikasi Sentuh Tanahku perlu dicocokkan dengan data resmi pertanahan, terutama menyangkut letak dan objek HPL Nomor 2.

“Informasi yang kami lihat pada aplikasi perlu diklarifikasi dengan data resmi pertanahan. Karena yang kami pahami, HPL Nomor 2 tersebut menunjuk pada kawasan pelabuhan. Kalau memang demikian, tentu harus ada penjelasan resmi mengenai hubungan antara HPL tersebut dengan kawasan Pasar PND,” katanya.

Pedagang Minta Perumda, Pemkot dan BPN Duduk Bersama

Burhanuddin menegaskan, asosiasi pedagang tidak bermaksud menghambat pengelolaan pasar maupun kewenangan pemerintah daerah.

Namun, ia meminta seluruh persoalan yang menyangkut tempat usaha dan status pertanahan diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini semakin melebar. Yang kami minta adalah kejelasan, keterbukaan dan kepastian hukum. Kalau ada persoalan pertanahan, mari kita duduk bersama dengan Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota, Perumda dan perwakilan pedagang,” tegasnya.

Menurutnya, forum bersama penting agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari sisi kewajiban pedagang, tetapi juga menyangkut status hukum tempat usaha, dasar pengenaan kewajiban, serta kewenangan pengelolaan kawasan.

Ia berharap Direksi Perumda Pasar Makassar Raya membuka ruang dialog dengan asosiasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap para pedagang.

“Kami tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian secara baik. Tetapi pedagang juga memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan terhadap tempat usaha mereka,” pungkas Burhanuddin.

Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar PND menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta adanya klarifikasi resmi mengenai dasar penyegelan, status pengelolaan pasar, serta status hak atas tanah di kawasan PND.

Hingga berita ini dibuat, belum diperoleh keterangan resmi dari Direksi Perumda Pasar Makassar Raya terkait penyegelan tersebut maupun pertanyaan pedagang mengenai dasar hukumnya. (*)