Luwu Timur

MTM Pertanyakan Penangguhan SPPT PBB 2026, Bapenda Lutim Diminta Beri Penjelasan

Tim Redaksi
×

MTM Pertanyakan Penangguhan SPPT PBB 2026, Bapenda Lutim Diminta Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

LUWU TIMUR – PT Mangade To Magi Mineral (MTM) mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menangguhkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) perusahaan untuk tahun 2026.

Pihak perusahaan menilai kebijakan tersebut janggal karena pembayaran PBB pada 2023, 2024, dan 2025 disebut berjalan lancar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan antara pihak MTM dan perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Kamis (29/10/2026), di kantor instansi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Suparman, pejabat yang membidangi PBB, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan untuk sementara waktu karena pemerintah daerah perlu memverifikasi kembali kondisi lapangan.

Ia juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 terkait penertiban PBB dan surat keterangan tanah (SKT) yang terbit di kawasan hutan.

Menurut Suparman, dari sembilan titik koordinat yang diajukan MTM, terdapat satu titik yang masuk kawasan hutan produksi terbatas. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan penangguhan SPPT PBB.

BACA JUGA:  Dialog dengan Pemkab Luwu Timur, Rumpun Mangade Tomagi Minta Aktivitas PT IHIP Dihentikan

“Jadi bukan dihapus datanya, tetap ada di aplikasi dan tidak didenda jika ada keterlambatan,” ujar Suparman, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Okson.id.

MTM Pertanyakan Konsistensi Kebijakan

Perwakilan MTM, Ancong Taruna Negara, menilai alasan penangguhan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Ia mempertanyakan mengapa pembayaran PBB perusahaan tetap berjalan pada 2025, meskipun surat edaran gubernur yang dijadikan dasar penangguhan telah terbit pada 2024.

“Di mana logikanya bisa terbit PBB selama ini jika bermasalah? Edaran 2024, tahun 2025 kita bayar pajaknya tidak ada masalah,” kata Ancong.

Ia juga mempersoalkan penggunaan titik koordinat sebagai dasar penangguhan SPPT PBB. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan peta pengukuran yang disebut telah dibuat Kantor Pertanahan.

Ancong menduga keputusan tersebut berpotensi menghambat kepentingan perusahaan.

Namun, dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalangi MTM itu merupakan penilaian pihak perusahaan yang masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Rumpun Mangade To Magi Minta Land Clearing PT IHIP di Desa Harapan Luwu Timur Dihentikan

MTM Minta Penjelasan Tertulis

Dalam pertemuan tersebut, pihak MTM meminta Bapenda memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penangguhan SPPT PBB.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan itu, Bapenda menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyampaikan surat dalam waktu dua minggu.

Perwakilan MTM, Ikhsan, mengingatkan agar pemerintah daerah memenuhi komitmen tersebut.

Ia mengaitkan persoalan ini dengan pertemuan sebelumnya di ruang rapat Sekretaris Daerah yang, menurutnya, belum ditindaklanjuti dengan diskusi sebagaimana dijanjikan.

Bagi MTM, penjelasan tertulis dinilai penting untuk memperjelas dasar administrasi penangguhan sekaligus menentukan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Beririsan dengan Sengketa Lahan PT IHIP

Persoalan SPPT PBB ini juga muncul di tengah sengketa lahan antara MTM dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait lahan yang disebut telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

BACA JUGA:  MTM Persoalkan Pengukuran Lahan PT IHIP, Minta Pemkab Luwu Timur Selesaikan Sengketa

Pihak MTM selama ini mempersoalkan penguasaan dan penyewaan lahan tersebut oleh pemerintah daerah.

Mereka juga mempertanyakan klaim bahwa lahan yang disewakan kepada PT IHIP telah berstatus clean and clear atau tidak bermasalah.

Ancong menduga penangguhan SPPT PBB berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Ia bahkan mengklaim lahan yang dipersoalkan telah memiliki status hak pengelolaan (HPL) atas nama Mangade To Magi.

Namun, klaim mengenai status HPL, dasar penguasaan lahan, serta dugaan keterkaitan penangguhan SPPT PBB dengan sengketa tersebut perlu diuji melalui dokumen pertanahan dan penjelasan pihak-pihak terkait.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, surat penjelasan dari Bapenda menjadi salah satu hal yang dinantikan MTM. Klarifikasi pemerintah daerah juga diperlukan agar dasar penangguhan SPPT PBB dapat dipahami secara transparan, terutama di tengah sengketa lahan yang belum tuntas. (*)