LUWU TIMUR — PT Vale Indonesia kembali menjadi rujukan utama dalam praktik pertambangan berkelanjutan di Luwu Timur.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, saat menanggapi aspirasi masyarakat Desa Lampia yang menolak keberadaan tambang PT PDS dalam agenda penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Lutim, Selasa (9/12/2025).
Dalam forum tersebut, Andi Ahmad menekankan bahwa kehadiran PT Vale selama 57 tahun telah menunjukkan bagaimana perusahaan tambang dapat beroperasi tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Perusahaan yang menambang di Luwu Timur semestinya menjadikan PT Vale sebagai contoh. Vale sudah lebih dari setengah abad bekerja, tetapi tidak pernah abai dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungannya,” ujar Andi Ahmad.
Ia mengkritik keras pola pertambangan yang dilakukan sebagian perusahaan lain yang dinilai ugal-ugalan dan hanya menguntungkan pihak perusahaan, sementara masyarakat menjadi pihak paling terdampak.
Wakil Ketua DPRD Lutim, Harisah Soeharjo, juga menegaskan bahwa persoalan tata kelola tambang adalah perhatian serius DPRD.
“Ini (menjadi) atensi kami sebagai wakil masyarakat,” katanya.
Pertanyakan Reklamasi PT PDS
Sebelumnya, Ashar dan Zakkir dari Aliansi Masyarakat Desa Harapan menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap PT PDS.
Mereka menilai perusahaan tersebut tidak memiliki kontribusi berarti bagi masyarakat sekitar, berbeda dengan PT Vale yang tercatat rutin menjalankan program pemberdayaan dan pengembangan komunitas.
Zakkir juga mempertanyakan komitmen reklamasi PT PDS yang sejak beroperasi pada 2006 hingga kini disebut tidak pernah melakukan reboisasi lahan tambang.
“Kami mempertanyakan jaminan reklamasi PT PDS. Sejak beroperasi, belum ada reboisasi yang kami lihat,” tegasnya.
Aliansi masyarakat juga meminta DPRD melakukan peninjauan terhadap proses perpanjangan IUP PT PDS yang masa berlakunya 2017–2027. (*)


























