Nasional

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Masuk DPO

Tim Redaksi
×

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Masuk DPO
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Masuk DPO

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008–2015.

Salah satu nama yang mencuat adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang kini berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

“Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 hingga 2015,” ujar Syarief.

Riza Chalid diduga memiliki peran sentral melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), di mana ia disebut sebagai beneficial owner.

Selain Riza, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain, masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari internal Pertamina hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.

Menurut Syarief, Riza bersama tersangka IRW diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui jaringan perusahaan yang terafiliasi. Praktik tersebut, kata dia, membuat proses pengadaan tidak berjalan secara wajar.

Penyidik juga menemukan adanya kebocoran informasi internal Petral, termasuk terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi sensitif seperti harga perkiraan sendiri (HPS) diduga bocor dan dimanfaatkan untuk mengatur tender.

“Ada indikasi pengondisian dalam proses lelang, sehingga memicu mark up harga karena persaingan menjadi tidak sehat,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang diduga dilakukan dengan harga yang tidak kompetitif dan merugikan PT Pertamina.

Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses hukum yang berjalan, lima tersangka telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan. Sementara satu tersangka, BBG, menjalani penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Adapun Riza Chalid belum ditahan dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi di tubuh Petral ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, yang telah diperiksa dua kali oleh penyidik.

Perkembangan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi upaya pembenahan tata kelola sektor energi nasional, khususnya dalam praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang. (*)