MAKASSAR — Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merilis laporan yang menggambarkan meningkatnya tekanan ekologis di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Laporan ini dipaparkan dalam kegiatan diseminasi di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar.
Riset bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” itu disusun selama empat bulan, dari Januari hingga April 2026.
Kajian tersebut menyoroti tiga lanskap utama, yakni ekosistem pesisir Kota Makassar, kawasan karst Kabupaten Maros, serta wilayah hutan dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.
Pertumbuhan Ekonomi dan Tekanan Ekologis
Dalam pemaparan hasil riset, WALHI Sulsel menilai pertumbuhan ekonomi daerah yang berada pada kisaran empat hingga tujuh persen per tahun tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi lingkungan.
Sektor pertambangan, konstruksi, dan infrastruktur disebut menjadi motor utama pertumbuhan, namun sekaligus memperbesar tekanan terhadap daya dukung lingkungan.
“Dalam satu dekade terakhir, kejadian bencana ekologis di Sulsel meningkat dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, dan kekeringan kini menjadi pola yang berulang,” ujar Slamet Riadi dalam pemaparan riset tersebut.
Hasil riset menunjukkan bahwa meski memiliki karakter ekosistem berbeda, tiga wilayah yang dikaji—Makassar, Maros, dan Luwu Timur—memperlihatkan pola kebijakan yang serupa.
Di satu sisi, pengakuan atas krisis ekologis disebut meningkat secara normatif. Namun di sisi lain, orientasi pembangunan tetap bertumpu pada ekspansi investasi dan ekonomi berbasis sumber daya.
“Lingkungan masih ditempatkan sebagai pengelolaan dampak, bukan pembatasan sumber dampak,” ujar Kepala Departemen Riset Keterlibatan Publik WALHI Sulsel.
Penyempitan Ruang Sipil dan Risiko Ekologis
Salah satu temuan utama WALHI adalah keterkaitan antara penyempitan ruang sipil dengan meningkatnya kerentanan ekologis di daerah.
Berdasarkan indeks yang dipaparkan, delapan daerah masuk dalam kategori risiko tinggi dengan skor di atas 2,00. Luwu Utara tercatat sebagai yang tertinggi dengan skor 2,50, disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05), serta Barru dan Kota Makassar masing-masing 2,00.
“Dominasi zona merah di Luwu Raya menunjukkan kuatnya tekanan industri ekstraktif, sementara Makassar dan Gowa memperlihatkan dampak tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi,” jelas Slamet Riadi.
Selain itu, 13 daerah masuk kategori risiko sedang, termasuk Maros, Bone, Pangkep, hingga Palopo. Sementara hanya tiga daerah berada pada risiko rendah, yakni Selayar, Soppeng, dan Parepare.
Menurut WALHI, pola tersebut menunjukkan bahwa krisis ekologis telah bersifat lintas wilayah, dari pesisir hingga pegunungan.
Kebijakan Nasional dan Proyek Strategis
Dalam risetnya, WALHI juga menyoroti kebijakan nasional yang dinilai turut memperkuat tekanan ekologis di daerah, termasuk implementasi regulasi turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengadopsi ketentuan Omnibus Law.
Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk melalui penyesuaian tata ruang tanpa revisi menyeluruh terhadap rencana tata ruang daerah.
Dalam sesi tanggapan, sejumlah akademisi menilai persoalan utama krisis lingkungan di Sulawesi Selatan tidak hanya terletak pada aspek ekologis, tetapi juga tata kelola pembangunan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai masyarakat kerap diposisikan sebagai objek pembangunan.
Sementara itu, Direktur Profetik Institute, Asratillah, menyebut sebagian besar proses partisipasi publik masih bersifat simbolik.
“Warga hanya dilibatkan secara formalitas, tetapi tidak benar-benar memengaruhi keputusan,” ujarnya.
Tujuh Rekomendasi WALHI
Berdasarkan temuan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan mengajukan tujuh rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya penguatan partisipasi publik yang bermakna, penghentian praktik tokenisme, keterbukaan dokumen lingkungan dan perizinan, hingga penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat terdampak.
WALHI juga mendorong audit ekologis terhadap proyek strategis di wilayah rawan, serta penerapan prinsip in dubio pro natura dalam setiap kebijakan pembangunan.
Laporan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa masa depan ekologis Sulawesi Selatan tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kualitas demokrasi dalam menjaga ruang hidup warga.
“Masa depan ekologis Sulawesi Selatan ditentukan oleh sejauh mana demokrasi menjamin ruang warga untuk menjaga dan menentukan ruang hidupnya sendiri,” tutup Slamet Riadi. (*)


















