PINRANG – Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) kembali memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pinrang pada Rabu (12/5/2026) sebagai upaya mendukung peningkatan daya saing sektor industri lokal melalui pelayanan yang lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh pelaku usaha.
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BBSPJIHPMM yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dalam mendorong pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) agar lebih produktif, inovatif, dan kompetitif.
Melalui kerja sama tersebut, pelaku usaha di Kabupaten Pinrang dapat mengakses berbagai layanan industri melalui stan BBSPJIHPMM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian akan terus memastikan setiap kebijakan industri memberikan nilai tambah yang nyata bagi perekonomian nasional.
“Kemenperin akan memastikan agar setiap kebijakan industri memberikan nilai tambah yang nyata, memperkuat struktur ekonomi, dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Sektor industri juga terus didorong sebagai penggerak utama perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing,” ujarnya dalam keterangan yang diperoleh, Jumat (5/6).
Perpanjangan kerja sama tersebut mencakup berbagai layanan jasa industri yang menjadi kewenangan BBSPJIHPMM. Layanan tersebut meliputi pengujian produk, sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi industri hijau, pendampingan dan konsultansi, inspeksi teknis, sertifikasi halal, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemantauan lingkungan, sertifikasi sistem manajemen, validasi dan verifikasi gas rumah kaca, pelatihan kerja, penyediaan sarana dan prasarana, kunjungan edukatif, hingga sertifikasi profesi bagi pelaku usaha.
Kepala BSKJI, Emmy Suryandari, mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan berdaya saing.
“Kolaborasi ini merupakan bukti nyata dalam memperkuat ekosistem industri antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong peningkatan daya saing industri lokal di Kabupaten Pinrang. Kehadiran layanan BBSPJIHPMM sebagai perpanjangan tangan BSKJI Kementerian Perindustrian di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar,” katanya.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, pemerintah berharap pelaku usaha di Kabupaten Pinrang semakin mudah memperoleh layanan standardisasi dan sertifikasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi industri daerah di tingkat nasional maupun global. (*)

















