LUWU TIMUR – Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan (TTPOM) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan inspeksi di Pasar Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Rabu (5/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk kadaluarsa yang dijual secara bebas di pasar tradisional maupun ritel setempat.
Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya BPOM Palopo, Dinas Kesehatan Luwu Timur, Disperindagkop-UMKM, Dinas Perikanan, Bapelitbangda, DPMPTSP, serta Satpol PP.
Koordinator Tim Terpadu, Andi Polejiwa Matandung, menjelaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pedagang yang menjual produk tidak layak konsumsi, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi aturan.
“Pemerintah terus melakukan kegiatan ini bukan hanya untuk memastikan keamanan produk yang beredar, tetapi juga mengedukasi para pedagang agar selalu mematuhi regulasi yang ada,” ujar Andi.
Sementara itu, Koordinator Tim Pemeriksaan dari BPOM Palopo, Suciati, S.Si., Apt., mengungkapkan bahwa masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan kadaluarsa di Pasar Kalaena dan sekitarnya.
“Kami masih menemukan beberapa pedagang yang menjual produk makanan yang tidak layak konsumsi (expired),” ungkap Suciati.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim membantu pedagang melakukan pencatatan dan pemindahan barang yang harus diretur agar tidak dikonsumsi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memeriksa izin edar kosmetik dan obat-obatan yang beredar di pasar dan ritel.
Suciati juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang secara rutin menggelar pengawasan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
“Kami dari BPOM Palopo mengapresiasi kepedulian Pemkab Luwu Timur yang setiap tahun secara konsisten melakukan pengawasan seperti ini,” pungkasnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dalam menjual produk yang aman dikonsumsi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya makanan dan obat-obatan ilegal. (*)