LUWU TIMUR – Wakil Bupati yang juga Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menegaskan pentingnya pemeriksaan HIV bagi setiap calon pengantin (Catin) sebagai upaya awal mencegah penularan HIV/AIDS di daerah ini.
Instruksi tersebut disampaikan saat ia memimpin Monitoring dan Evaluasi Program Penanggulangan AIDS di Kecamatan Wasuponda dan Nuha, Rabu (26/11).
Tiga fasilitas kesehatan menjadi titik kunjungan, yakni Puskesmas Wasuponda, Puskesmas Wawondula, dan Puskesmas Nuha.
Dalam kunjungan itu, Puspawati mengingatkan para tenaga kesehatan agar memastikan seluruh catin telah menjalani screening HIV sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Ia menilai deteksi dini tidak hanya berfungsi mencegah penularan, melainkan juga menjadi fondasi kesehatan ibu, anak, dan keluarga yang akan dibangun kemudian.
Didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Helmy Kahar, serta perwakilan Komisi Penanggulangan AIDS, Puspawati menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk menekan laju kasus HIV/AIDS.
Ia menyebut puskesmas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang memastikan layanan pencegahan, pemeriksaan, hingga pendampingan pasien berjalan sesuai standar dan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Penanggulangan HIV/AIDS adalah tanggung jawab kita bersama. Puskesmas harus memastikan layanan VCT tersedia, pendampingan ODHIV dilakukan, dan edukasi kepada masyarakat terus diperluas,” ujar Puspawati.
Selama monev berlangsung, Puspawati mendengarkan laporan para pengelola program di masing-masing puskesmas, termasuk capaian pemeriksaan, temuan kasus terbaru, serta efektivitas upaya pencegahan.
Ia juga memantau layanan pemberian antiretroviral bagi ODHIV untuk memastikan terapi berjalan konsisten.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menekan angka penularan HIV/AIDS.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh layanan kesehatan publik mampu memberikan layanan yang inklusif, aman, dan bebas stigma bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)


























