MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menekankan pentingnya membangun aparatur sipil negara yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik di tengah tantangan birokrasi modern.
Hal itu disampaikan Jufri saat memberikan materi Pelatihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan XVII, XVIII, dan XIX Tahun 2026 di Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintah Dalam Negeri (BBPK APDN), Jalan Paccerakkang, Makassar, Selasa (19/5/2026).
Pelatihan dasar tersebut diikuti para CPNS sebagai bagian dari proses pembentukan kapasitas dan karakter aparatur negara sejak awal masa pengabdian.
Dalam pemaparannya, Jufri menjelaskan arah employer branding ASN yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Fokus reformasi tersebut, kata dia, meliputi peningkatan responsivitas birokrasi, reformasi pelayanan publik, penguatan layanan berbasis teknologi, efektivitas penggunaan anggaran, pengelolaan ASN berbasis merit, hingga pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran.
Selain itu, percepatan implementasi kebijakan dan penguatan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam transformasi birokrasi ke depan.
Menurut Jufri, desain reformasi birokrasi nasional 2025–2045 menempatkan pelayanan publik sebagai sasaran strategis untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Ia menilai, tantangan birokrasi ke depan tidak lagi hanya berkutat pada kemampuan administratif, tetapi juga menuntut aparatur yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebutuhan masyarakat.
“Birokrasi masa depan harus lincah, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Jufri menjelaskan, konsep world class bureaucracy 2045 mencakup penguatan kolaborasi birokrasi dalam mendukung pembangunan nasional, peningkatan kualitas ASN berbasis sistem merit, hingga pembentukan kelembagaan yang lebih efektif dan fleksibel.
Selain itu, reformasi birokrasi juga diarahkan pada pembentukan budaya kerja yang etis, inovatif, dan inklusif dalam setiap pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Jufri turut menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni BerAKHLAK.
Nilai tersebut terdiri atas Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Nilai ini dimaksudkan sebagai pembentuk budaya kerja, mulai dari nilai, perilaku, kebiasaan, hingga budaya organisasi,” kata Jufri.
Ia menambahkan, penguatan budaya kerja ASN harus dilakukan secara konsisten melalui penerapan kode etik, kode perilaku, serta internalisasi nilai BerAKHLAK di seluruh lingkungan instansi pemerintah.
“Tentunya setiap instansi pemerintah wajib melakukan internalisasi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya,” lanjutnya.
Menurut Jufri, CPNS sebagai generasi baru aparatur negara diharapkan mampu menjadi motor penggerak birokrasi yang profesional, responsif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan tujuh tahapan penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK, mulai dari internalisasi nilai, penyelarasan sistem, pengukuran baseline, penyusunan agenda perubahan, pemantauan dan evaluasi, pemberian penghargaan, hingga penguatan budaya kerja secara berkelanjutan.
Penguatan budaya kerja tersebut diharapkan mampu melahirkan ASN yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)


























