Luwu Timur

Tipidkor Polres Luwu Timur Selidiki Pengadaan Videotron Rp2,4 Miliar Kominfo

Tim Redaksi
×

Tipidkor Polres Luwu Timur Selidiki Pengadaan Videotron Rp2,4 Miliar Kominfo

Sebarkan artikel ini
Polres Luwu Timur

LUWU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah mendalami pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Timur.

Pengadaan layar panel Light Emitting Diode (LED) berukuran besar tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyelidikan dilakukan setelah Polres Luwu Timur menerima pengaduan dari masyarakat. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jodi Dharma, mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Kominfo serta pihak perusahaan yang menjadi penyedia videotron.

“Ya, tim penyidik Tipikor tengah menindaklanjuti dan mendalami pengadaan videotron di Dinas Kominfo Luwu Timur setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Saat ini tim masih melakukan pengumpulan dokumen dan informasi baik melalui dinas maupun kepada Direktur PT Citra Prima Media sebagai penyedia,” kata Jodi kepada wartawan, Rabu (11/8/2026).

Jodi menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Karena itu, penyidik belum menyimpulkan apakah terdapat penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

“Pada tahap ini belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya penyimpangan, karena proses masih berjalan,” ujarnya.

Penyidik Gandeng APIP

Untuk mendalami pengadaan tersebut, Polres Luwu Timur juga telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Luwu Timur.

APIP diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, terutama berkaitan dengan aspek administrasi dan pelaksanaan pengadaan videotron tersebut.

Selain memeriksa dokumen, penyidik juga akan mendalami kesesuaian antara barang yang direalisasikan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Jodi mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari perusahaan penyedia, PT Citra Prima Media.

Pihak perusahaan memenuhi undangan penyidik pada Jumat (7/8/2026), namun klarifikasi saat itu dihadiri tim legal perusahaan. Direktur perusahaan belum hadir karena memiliki agenda lain.

“Sedangkan pihak-pihak terkait nanti tim penyidik Tipidkor segera menjadwalkan, sekalian merencanakan untuk pengecekan dan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi videotron yang diadakan dengan kontrak,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.

PPK Sebut Pengadaan Lewat E-Katalog

Sementara itu, Muhammad Safaat yang saat pengadaan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) videotron pada Dinas Kominfo Luwu Timur mengaku telah memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan tersebut.

Safaat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Luwu Timur mengatakan pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog.

“Saya telah menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan videotron. Pengadaannya dilakukan melalui e-katalog. Pengadaan videotron itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Safaat.

Dengan demikian, proses penanganan pengaduan tersebut masih berjalan. Penyidik Tipidkor Polres Luwu Timur masih mengumpulkan dokumen, meminta keterangan pihak terkait, serta berencana melakukan pengecekan fisik untuk mencocokkan spesifikasi videotron dengan kontrak pengadaan.

Hingga tahap ini, Polres Luwu Timur belum menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut. (*)