LUWU TIMUR — Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 20 Oktober 2025.
RDP tersebut diminta sebagai bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat terhadap sejumlah persoalan publik yang dinilai belum mendapat perhatian serius.
Dalam surat bernomor 001/B/AMLT/X/2025 bertanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua Umum AMLT, Dario, S.E., M.Si., dan Sekretaris Umum, Sulaiman Amqla, S.E., aliansi menyoroti lemahnya kinerja dan keberpihakan DPRD terhadap kepentingan masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah janji politik Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur terkait program Tiga Kartu Sakti—yakni Kartu Luwu Timur Pintar, Kartu Luwu Timur Lansia, dan Kartu Luwu Timur Sehat—yang hingga kini dinilai belum terealisasi secara nyata.
“Program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat justru terabaikan, sementara kegiatan lain yang bukan prioritas dijalankan lebih dulu,” tulis AMLT dalam surat tersebut.
Selain menyoroti program sosial, AMLT juga mengkritik sikap DPRD terhadap pengelolaan Kawasan Industri di Kecamatan Malili.
Menurut mereka, pemerintah daerah dan DPRD seharusnya memberi dukungan lebih besar kepada pelaku usaha lokal. Namun, kawasan tersebut justru diberikan kepada PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP), perusahaan asal Tiongkok.
Padahal, kata AMLT, ada perusahaan lokal seperti PT KITLT yang juga siap membangun kawasan industri namun tidak memperoleh dukungan dari pemerintah maupun DPRD.
Aliansi ini juga menyinggung lemahnya fungsi pengawasan DPRD saat terjadi pergantian Komisaris dan Direksi PT Luwu Timur Gemilang (LTG) dengan alasan “kurang maksimal bekerja”.
Mereka menilai DPRD tidak menunjukkan sikap tegas dalam memastikan kinerja perusahaan daerah tetap optimal.
“Anggota DPRD yang dipilih rakyat seharusnya menjadi garda terdepan ketika terjadi ketidakadilan, bukan malah memilih bungkam,” tegas AMLT.
Melihat berbagai persoalan tersebut, AMLT menilai perlu dilakukan forum resmi Rapat Dengar Pendapat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari seluruh anggota DPRD Luwu Timur.
Surat yang dikirim dari Sekretariat AMLT di Puncak Indah, Malili, itu mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat, sebagai dasar hukum permintaan mereka. (*)


























