MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan membekukan jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai 1 Maret 2025.
Meskipun demikian, Pemkot memastikan bahwa gaji Ketua RT dan RW untuk bulan Januari dan Februari tetap akan dibayarkan.
Sebagai langkah transisi, pemerintah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) RT/RW yang dipilih langsung oleh lurah dan camat di masing-masing wilayah.
Namun, individu yang ditunjuk sebagai Plt tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT/RW yang akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Irwan Adnan menyampaikan keputusan ini dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan.
“Kita menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali, tetapi yang jelas gaji mereka tetap akan dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari,” ujar Irwan Adnan.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot Makassar untuk melakukan pembenahan di tingkat pemerintahan paling bawah.
Dengan adanya penunjukan PLT, diharapkan roda pemerintahan di tingkat RT/RW tetap berjalan dengan baik hingga pemilihan Ketua RT/RW yang baru dapat terlaksana. (*)