Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Koperasi Merah Putih, Tuntaskan Masalah Pengesahan dan Biaya Notaris

Tim Redaksi
×

Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Koperasi Merah Putih, Tuntaskan Masalah Pengesahan dan Biaya Notaris

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu, 21 Mei 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu, 21 Mei 2025.

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, memimpin langsung rapat virtual yang digelar Rabu (21/5/2025), yang diikuti oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, para Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan.

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi progres pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan, sekaligus menyelesaikan sejumlah kendala teknis, terutama menyangkut pengesahan akta pendirian koperasi yang masih menjadi keluhan di berbagai daerah.

“Banyak teman di daerah mengeluhkan proses pendaftaran ke notaris karena ada syarat tambahan yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Padahal, ini adalah program mandatori dari Bapak Presiden,” kata Jufri Rahman.

Hingga saat ini, dari total target 3.059 koperasi desa/kelurahan, sudah terbentuk 2.168 koperasi, atau sekitar 70,87 persen. Sembilan kabupaten/kota bahkan telah merampungkan musyawarah desa 100 persen, antara lain Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng.

Namun, kendala besar masih dihadapi pada tahap pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Jufri mencontohkan kasus di Kabupaten Takalar, yang menjadi daerah pertama di Indonesia menyelesaikan pembentukan koperasi desa.

“Sebanyak 110 desa di Takalar telah menyelesaikan musyawarah dan akta notaris. Tapi baru 8 koperasi yang mendapat pengesahan,” ujarnya.

Biaya Tambahan Jadi Sorotan

Jufri juga menyoroti adanya pungutan biaya di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk pembuatan akta koperasi, yang memberatkan desa-desa.

Menanggapi hal ini, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk patuh pada ketentuan.

“Tidak boleh ada pungutan tambahan. Biaya maksimal Rp2,5 juta. Kalau ada notaris yang tidak setuju, silakan mundur,” tegas Sengngeng.

Deadline 26 Mei

Dalam rapat tersebut, Sekda Jufri mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan musyawarah desa, sebagai prasyarat pembentukan koperasi.

Hal ini penting karena Gubernur Sulawesi Selatan dijadwalkan melakukan pengecekan progres program ini pada 26 Mei mendatang.

“Waktu kita terbatas. Saya harap semua kabupaten/kota serius menyelesaikan proses ini sebelum pengecekan oleh Gubernur,” pungkas Jufri.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan memberdayakan masyarakat melalui kelembagaan ekonomi berbasis komunitas.

Kolaborasi antarsektor, termasuk dukungan penuh dari para notaris dan instansi hukum, menjadi kunci sukses program ini di Sulawesi Selatan. (*)