Berita

Pasca Kebakaran, DPRD Makassar Siapkan Gedung Perumnas Hertasning Sebagai Kantor Sementara

Tim Redaksi
×

Pasca Kebakaran, DPRD Makassar Siapkan Gedung Perumnas Hertasning Sebagai Kantor Sementara

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning

MAKASSAR – Pasca insiden kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025 lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari lokasi pengganti agar aktivitas 50 anggota dewan tidak terganggu.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang hampir disepakati adalah penggunaan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom dengan pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” jelas Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan negosiasi untuk menekan biaya sewa. “Kita usahakan turun ke angka Rp600 juta. Kontrak akan berlaku selama satu tahun dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025,” tambahnya.

Menurutnya, penandatanganan berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung dijadwalkan paling lambat besok atau lusa. Setelah itu, renovasi akan segera dikerjakan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu.

“Karena bangunan ini tergolong lama, tentu ada sejumlah sarana dan prasarana yang harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” ujarnya.

Andi Rahmat menargetkan kantor sementara ini sudah bisa ditempati pada awal Oktober. “Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan memanfaatkan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa digelar secara daring.

“Kantor Perumnas hanya untuk aktivitas dewan sehari-hari. Kalau paripurna, bisa di Balai Kota atau daring bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)