Berita

Kursi Ketua KONI Makassar Digoyang, Gugatan Advokat Senior Yusuf Gunco Segera Diajukan

Tim Redaksi
×

Kursi Ketua KONI Makassar Digoyang, Gugatan Advokat Senior Yusuf Gunco Segera Diajukan

Sebarkan artikel ini
Yusuf Gunco Cs Matangkan Materi Gugatan Ketua KONI Kota Makassar
Yusuf Gunco Cs Matangkan Materi Gugatan Ketua KONI Kota Makassar (Foto: IST)

MAKASSAR – Advokat senior Yusuf Gunco, SH, MH tengah memfinalisasi materi gugatan terkait terpilihnya H. Ismail sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Pria yang akrab disapa Yugo ini menyatakan sedang melakukan validasi akhir terhadap dokumen gugatan, sebelum secara resmi mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Makassar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Sementara kita rampungkan. Insya Allah kalau tidak ada halangan pekan depan akan didaftarkan di pengadilan,” ujar Yusuf Gunco kepada wartawan.

Yusuf Gunco menggugat atas nama Forum Penyelamat Olahraga Makassar. Ia mempersoalkan hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa KONI Makassar yang digelar pada Sabtu, 27 April 2025 di Balai Kota Makassar, yang menetapkan Ismail sebagai ketua terpilih.

Menurut Yugo, pengangkatan Ismail yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar, dinilai tidak sah karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif dan melanggar beberapa regulasi yang berlaku dalam dunia keolahragaan nasional.

Ia menyoroti setidaknya tiga aturan yang diduga telah dilanggar, yakni Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, serta peraturan tentang tata tertib anggota legislatif.

“Ismail tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman organisasi keolahragaan sesuai ketentuan AD/ART KONI,” jelas Yugo.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Ismail tercatat baru menjadi pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar sejak Maret 2025, dan hingga saat ini belum dilantik secara resmi oleh Pengurus Provinsi FPTI Sulawesi Selatan.

Fakta ini, menurutnya, menguatkan argumen bahwa pengalaman Ismail di dunia olahraga belum memadai untuk menduduki posisi strategis di tubuh KONI.

Tak hanya soal syarat administratif, Yugo juga menyoroti proses dukungan dari cabang olahraga (cabor) yang mendukung pencalonan Ismail. Ia menyebut ada indikasi rekayasa dalam proses dukungan tersebut, meski belum memerinci bentuk rekayasa yang dimaksud.

“Fakta-fakta di lapangan akan kami ungkap di pengadilan,” tegasnya.

Gugatan yang tengah disusun Yugo dipastikan akan menambah dinamika dalam kepengurusan KONI Makassar ke depan.

Ia menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah dan integritas lembaga olahraga daerah, sekaligus memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)