Berita

Muchtar Djuma: Belum Diganti, Ahmad Susanto Masih Ketua KONI Makassar yang Sah!

Tim Redaksi
×

Muchtar Djuma: Belum Diganti, Ahmad Susanto Masih Ketua KONI Makassar yang Sah!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Muchtar Djuma
Wakil Ketua Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Muchtar Djuma (Foto: IST)

MAKASSAR – Wakil Ketua Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Muchtar Djuma, secara tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Ahmad Susanto di tubuh KONI Makassar masih sah secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik dualisme kepemimpinan yang tengah melanda organisasi olahraga tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Muchtar, masa jabatan Ahmad Susanto sebagai Ketua KONI Makassar belum berakhir dan tidak pernah diberhentikan secara resmi. Ia pun menolak klaim kepemimpinan yang diajukan oleh H. Ismail, yang saat ini tengah digugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

“Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi yang mencabut kepengurusan KONI Makassar di bawah Ahmad Susanto. Artinya, secara hukum, beliau masih sah sebagai ketua,” ujar Muchtar dalam konferensi pers pada Rabu (30/7).

Klaim Kepemimpinan Ismail Dinilai Tidak Sah

Muchtar menilai bahwa penunjukan H. Ismail sebagai Ketua KONI Makassar tidak melalui prosedur yang benar, dan tidak memenuhi aspek legal formal. Ia menyebut proses pengangkatan tersebut telah digugat secara hukum karena dinilai cacat prosedur.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada dasar hukum untuk mengakui klaim H. Ismail. Kepemimpinan Ahmad Susanto tetap berlaku,” tegasnya.

Saat ini, gugatan terhadap keabsahan Musyawarah Daerah (Musda) KONI Makassar yang melibatkan H. Ismail tengah diproses di meja hijau. Muchtar sendiri tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut.

Soroti Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan

Tak hanya menggugat keabsahan kepemimpinan Ismail, Muchtar juga menyinggung potensi pelanggaran etika yang dilakukan oleh H. Ismail karena masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Makassar.

Ia menyebut bahwa rangkap jabatan sebagai anggota dewan dan Ketua KONI bertentangan dengan aturan internal lembaga legislatif.

“Saya pernah duduk di Badan Kehormatan DPRD, dan saya paham betul regulasinya. Seorang anggota dewan tidak boleh memimpin organisasi publik seperti KONI,” jelasnya.

Selain aktif sebagai advokat dan pengurus KONI, Muchtar Djuma juga dikenal sebagai Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Sulawesi Selatan.

Latar belakangnya sebagai mantan anggota DPRD dan penggiat reformasi tata kelola lembaga publik menjadikan pernyataannya dalam polemik KONI Makassar mendapat perhatian luas.

Situasi dualisme kepemimpinan KONI Makassar kini menjadi sorotan, terlebih menjelang agenda penting pembinaan olahraga di kota ini.

Banyak pihak berharap proses hukum yang tengah berjalan mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi dunia olahraga Makassar. (*)