MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini tengah digagas oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Regulasi ini dipandang penting sebagai landasan hukum sekaligus strategi perlindungan masyarakat di ruang digital.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulsel, Ir. Andi Bakti, mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, saat menghadiri forum uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/9/2025).
Menurut Andi Bakti, transformasi digital yang semakin masif telah membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi layanan publik, percepatan pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun di sisi lain, ancaman siber juga makin kompleks.
“Ancaman siber kini tidak hanya soal pencurian data, tapi juga serangan malware hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional,” tegas Andi Bakti.
Ia menekankan, hadirnya RUU ini akan menjadi kerangka hukum yang komprehensif serta pedoman kolaborasi lintas sektor.
“Bagi kami di daerah, khususnya Sulawesi Selatan, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penguatan layanan publik berbasis teknologi, serta perlindungan data dan infrastruktur penting daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda R. Tjahjo Kurniawan, menegaskan urgensi lahirnya regulasi ini. Ia mengingatkan bahwa sejumlah insiden keamanan siber pada 2024 sempat menimbulkan gangguan layanan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
“Kita masih ingat beberapa kejadian yang cukup mengganggu layanan publik. Insiden seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan siber di Indonesia. Untuk itu diperlukan penguatan perlindungan data,” ungkap Tjahjo.
Ia menambahkan, persandian bukan sekadar istilah teknis, melainkan sistem nyata yang menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di era digital.
“Perancangan undang-undang ini menjadi langkah nyata bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. Baik pemerintah maupun swasta harus bersama-sama memastikan ruang digital kita aman, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” jelasnya.
Forum uji publik ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, pejabat daerah, akademisi, serta perwakilan komunitas dalam forum group discussion (FGD).
Pemerintah berharap forum tersebut melahirkan masukan konstruktif agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia di ruang digital.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, regulasi ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik berbasis teknologi yang lebih aman, terpercaya, dan melindungi aktivitas masyarakat di ruang digital—mulai dari berbisnis, mengakses layanan pemerintah, hingga menggunakan platform komunikasi sehari-hari. (*)

























